harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Jawa Barat, meminta kepada kepala desa (Kades) yang ikut mencalonkan diri atau nyaleg sebagai Calon Legislatif (Caleg) agar mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Ciamis, Andi mengatakan, bahwa pengunduran diri kades yang ikut menjadi calon anggota legislatif, sesuai PKPU Nomor 10/2023 Pasal 15.
“Sudah jelas kades, perangkat desa, atau anggota BPD, harus mengundurkan diri pada saat melakukan pengajuan bakal calon,” jelasnya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Soal Kades Ikut Nyaleg DPRD, Begini Respon DPMD Kota Banjar
Lanjutnya menambahkan, sampai saat ini, baru ada 1 kepala desa yang menyatakan mengundurkan diri, untuk ikut dalam pencalonan legislatif tahun 2024. Yaitu Utuy, Kades Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih.
Lantas bagaimana mekanisme untuk kades yang akan mengundurkan diri saat ikut nyaleg nanti?
Baca Juga: Demi Daftar Bacaleg, Kades di Ciamis Ini Rela Mundur dari Jabatannya
Andi menjelaskan, bahwa mekanismenya yaitu membuat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada BPD. Kemudian, nanti BPD akan melaporkan kepada bupati melalui camat.
“Jadi kami minta kepada para kepala desa yang mencalonkan legislatif, harus segera mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)