harapanrakyat.com,- Capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2022 yang loyo mendapat respon dari DPRD Kota Banjar.
Hal tersebut terungkap saat evaluasi DPRD Kota Banjar pada paripurna Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Selain DPRD ternyata aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Awal Muzaki, juga merespon hal yang sama.
Awal mendorong kepada Pemkot Banjar agar mempercepat rancangan peraturan daerah atau raperda tentang retribusi.
Baca Juga: DPRD Kota Banjar Kembali Soroti Rendahnya Capaian Target PAD
Menurutnya, raperda tentang retribusi tersebut sangat mendesak dilakukan. Karena berkaitan langsung dengan sektor pendapatan daerah, yang berdampak pada sektor pembangunan dan kemajuan daerah.
Selain itu, juga untuk mengoptimalkan sejumlah potensi pendapatan daerah di tahun 2023, yang selama ini belum tergarap dengan maksimal. Karena terkendala Perda sebagai payung hukum.
“Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjar dalam meningkatkan capaian sektor PAD agar tidak loyo,” kata Awal Muzaki melalui rilis keterangannya, Kamis (29/6/23).
Selain regulasi, ia juga meminta pemerintah daerah menganalisa secara cermat melalui kajian terkait potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap, maupun yang sekarang ini sudah berjalan.
Sehingga nantinya, efisiensi dari pelaksanaan di lapangan terkait upaya peningkatan potensi pendapatan dari sektor retribusi tersebut keberhasilannya dapat terukur dan sistematis.
“Harus ada perencanaan yang matang. Sehingga dapat diketahui, apakah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh PAD tersebut sudah efisien atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Tatang Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya sedang dilakukan finalisasi di bagian hukum terkait raperda tersebut.
Sebelumnya, pihaknya terkendala dengan belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1/2022. UU tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Tinggal finalisasi tarif dari DLH terkait retribusi persampahan dan BLUD RSU belum masuk tarifnya. Semoga minggu depan sudah final,” ujarnya menambahkan. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)