Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita JabarBos Tambang Pasir Ilegal di Garut Jadi Tersangka, Omzetnya Capai Rp 1,3...

Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut Jadi Tersangka, Omzetnya Capai Rp 1,3 Miliar

harapanrakyat.com,- Bareskrim Mabes Polri menetapkan bos dan pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan dan operasi tangkap tangan terhadap belasan orang di lokasi tambang pasir ilegal pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut tersebut. Kedua orang itu yakni inisial UJA dan NS. Dua orang tersangka memiliki peran berbeda yaitu sebagai pengurus dan pemilik atau bos tambang pasir ilegal di Banyuresmi Garut.

“Jadi TKP pertama itu tempat memurnikan, TKP kedua tempat menambang. Tempat yang pertama pengurusnya berinisial NS, kemudian yang punya di TKP pertama ini berinisial UJA. Jadi UJA ini memberikan upah kepada NS sebesar Rp 200 ribu, sebagai pengurus, kemudian memberikan Rp 150 ribu kepada ceker, itu per hari hitungannya,” kata AKBP Martua Silitonga, Kanit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) di Mapolres Garut.

Baca Juga: Bareskrim dan Polda Jabar Gerebek Tambang Pasir di Garut, Tak Berizin?

Ia menjelaskan ada banyak barang bukti yang diamankan di operasi tangkap tangan ini, antara lain 11 mobil, 3 ekskavator, serta 21 orang dilakukan pemeriksaan, yang dikerucutkan menjadi 2 orang tersangka.

“Di TKP pertama ada alat berat, pekerja, sopir, operator cluster, alat conveyor, dan beberapa alat berat, 3 eksa dan kurang lebih ada 11 mobil. Ada 21 orang yang dilakukan pemeriksaan, namun dikerucutkan menjadi 2 orang,” tambahnya.

Pasal yang Disangkakan kepada Bos Tambang Pasir Ilegal di Garut

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu Undang-Undang Minerba, dengan denda cukup besar.

“Semua berhubungan, pemilik terhadap alat di TKP pertama, terus terhadap lahan akan ada pengembangan lebih lanjut. Penentuan antara itu legal atau ilegal, jika yang bersangkutan tidak mengurus perizinan itu tetap ilegal, meskipun wilayahnya berizin. Sudah ditegur tahun 2018 kemudian mengulangi lagi tahun 2023 berarti yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut. Pasal yang diterapkan di TKP pertama 161, yang TKP kedua 158 junto 35. Untuk penjara 5 tahun, dendanya Rp 100 miliar,” jelasnya.

Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Polres Garut

Sementara Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, bahwa penanganan kasus dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Polres Garut. Akan tetapi, asistensi dilakukan oleh Polda dan Mabes.

“Karena ini pelimpahan dari Bareskrim kepada Polres Garut, Bareskrim dan Polda Jabar tetap akan melakukan asistensi. Dan akan tetap mengawal yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Garut, saya siap bertanggung jawab,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sementara itu, omzet galian pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banyuresmi, terutama di lokasi yang dilakukan operasi tangkap tangan oleh Bareskrim mencapai Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,3 miliar per bulan. Angka itu baru hitungan kasar, bisa saja nilainya tiga kali lipat dari angka itu tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Setiap tahun, langit malam bulan April dihiasi oleh salah satu fenomena alam yang paling dinanti, yaitu hujan meteor Lyrid 2025. Hujan meteor ini berasal...
gebrakan 100 hari kerja

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya Menanti Gebrakan 100 Hari Kerja Viman-Dicky

harapanrakyat.com,- Tokoh masyarakat menanti gebrakan 100 hari kerja Viman Alfarizi Ramadah-Diky Chandra, Walikota - Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Apalagi sejak dilantik sampai saat ini...
Objek wisata di Kota Banjar sepi pengunjung

Aktivis Prihatin Kota Banjar Sepi Wisatawan saat Libur Lebaran, Anggap Pemkot Gagal 

harapanrakyat.com,- Aktivis GMNI Kota Banjar, Jawa Barat, prihatin dengan kondisi sepinya wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Banjar saat momen libur lebaran...
Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...