Berkurban dengan sapi betina apakah boleh? Ini memang menjadi salah satu pertanyaan yang sering terjadi pada kalangan orang yang hendak berkurban. Banyak orang bertanya apakah boleh berkurban dengan seekor sapi betina. Berkurban atau Idul Adha menjadi salah satu hari besar bagi para umat muslim.
Terdapat berbagai syarat dari para hewan agar kurban menjadi sah. Dengan adanya syarat tersebut membuat penyembelihan kurban menjadi sah secara agama.
Baca Juga: Idul Adha 2023, Peternak Domba dan Kambing di Ciamis Siap-Siap Raup Cuan
Tetapi, apakah boleh berkurban menggunakan sapi betina? Ya, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui pasti jawaban benar.
Berkurban dengan Sapi Betina Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Para Ulama
Idul Adha menjadi salah satu hari besar bagi seluruh umat muslim dunia yang terjadi setiap tahunnya. Hari raya Idul Adha 1444 H tahun 2023 ini akan jatuh pada tanggal 29 Juni mendatang. Tentunya mulai dari saat ini bagi orang yang ingin berkurban sudah banyak yang menyiapkan berbagai persiapan.
Sudah banyak orang yang memilih hewan untuk mereka korbankan. Pada hari raya Idul Adha tersebut, terdapat berbagai hewan seperti unta, sapi, kambing, sampai domba yang disembelih. Tidak boleh sembarangan, terdapat beberapa syarat dari hewan yang akan Anda sembelih pada Idul Adha tersebut.
Tetapi, masih ada yang belum mengetahui apakah boleh berkurban dengan hewan betina. Masih banyak yang bertanya-tanya apakah sah hukumnya apabila berkurban menggunakan sapi betina. Berikut ini merupakan penjelasan dari beberapa para ulama terkait hal tersebut.
Penjelasan dari Drs. Ali Ahyar
Drs. Ali Ahyar juga telah memberikan penjelasan tentang berkurban dengan sapi betina. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Langensari, Banjar, Jawa Barat tersebut memberikan penjelasan tentang pertanyaan kurban.
Drs. Ali Ahyar menerangkan bahwa salah satu syarat hewan kurban yaitu, apabila berkurban dengan kambing, maka usia kambing harus dua tahun.
“Jika kambing tersebut masih berusia satu tahun juga bisa menjadi hewan kurban, asalkan gigi serinya sudah tanggal atau lepas satu,” terang Drs. Ali Ahyar.
Baca Juga: Sejarah Qurban dan Aqiqah, Umat Muslim Wajib Tahu
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila berkurban dengan sapi, maka sapi tersebut harus memenuhi syarat usia yaitu 4 tahun.
“Dan yang paling penting yaitu hewan kurban tidak ada cacat,” kata Drs. Ali Ahyar.
Ketika mendapat pertanyaan apakah boleh berkurban dengan hewan ternak betina, Drs. Ali Ahyar mengatakan hal tersebut boleh. Ia mengatakan bahwa boleh berkurban dengan hewan ternak yang berjenis kelamin betina.
“Pertanyaan tersebut menjadi salah satu yang sering ada pada Bahtsul Masail atau pembahasan masalah. Jawaban dari pertanyaan itu boleh, tetapi memang terdapat persyaratan khusus,” kata Drs. Ali Ahyar.
Hal yang serupa juga kyai Ahmad Matori sampaikan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Langensari, Banjar mengatakan bahwasanya sah-sah saja berkurban dengan hewan ternak betina.
“Iya boleh, asal hewan ternak betina tersebut tidak dalam keadaan mengandung. Misalnya berkurban dengan sapi betina harus dalam keadaan ma’jir yaitu tidak memiliki keturunan.” jelasnya.
Penjelasan dari KH Yahya Zainul Ma’arif
KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya juga memberikan penjelasan tentang berkurban dengan sapi betina. Pengasuh Lembaga Pengembangan dakwah LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah juga memberikan penjelasan tentang berkurban menggunakan hewan ternak betina.
“Banyak orang yang mengatakan kurban menggunakan hewan betina tidak boleh. Kami tekankan bahwa korban tidak harus menggunakan hewan jantan,” kata Buya Yahya.
Namun, apabila hewan tersebut dalam keadaan hamil terdapat beberapa perbedaan pendapat. Terdapat perbedaan pada kalangan Imam Mazhab tentang berkurban dengan hewan yang sedang hamil. Pada Mazhab Imam Syafi’i tidak boleh menyembelih hewan yang sedang hamil.
Baca Juga: Inspirasi Menu Idul Adha untuk Keluarga
Pada mazhab Imam Syafi’i tersebut apabila masih bisa mencari kambing yang tidak hamil, maka kambing yang hamil ditunda terlebih dahulu dan mencari yang lain. Tetapi, apabila dalam kondisi darurat dan tidak ada kambing lain, maka boleh berkurban menggunakan hewan yang tengah hamil. Dalam kondisi darurat kurban menggunakan hewan yang sedang hamil boleh dan sah.
Boleh Berkurban dengan Hewan Ternak Betina
Dari beberapa penjelasan tersebut kita dapat mengetahui bahwa berkurban dengan sapi betina merupakan hal yang boleh dan sah. Tetapi, apabila berkurban menggunakan hewan yang tengah hamil tidaklah boleh. Namun, juga terdapat mengatakan bahwa kurban dengan hewan ternak yang sedang hamil boleh dalam kondisi yang darurat. (R10/HR-Online)