harapanrakyat.com,- Asisten Rumah Tangga (ART) hingga pekerja kontrak di Kota Banjar, Jawa Barat, dapat anggaran jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan JKK dan JKM dari pemerintah daerah.
Hal tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jamsos Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.
Raperda tersebut mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, badan usaha, dan pemerintah, untuk memberikan jamsos ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Baca Juga: Retribusi Parkir Kota Banjar Terganjal Regulasi, Ini Penjelasan DPRD
Selain penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, lanjutnya, DPRD juga menetapkan dua buah raperda. Yaitu raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan raperda tentang higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan.
“Raperda perlindungan tenaga kerja sudah kita tetapkan. Dan hari ini penetapan tiga raperda,” kata Dadang kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin (5/6/23).
Sumber Anggaran Pembiayaan Jamsos Ketenagakerjaan dari Pemerintah
Sementara itu, Ketua Pansus XXXVIII DPRD, Annur menjelaskan, optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tersebut, meliputi peningkatan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan bagi tenaga profesional non ASN di lingkungan pemerintah kota.
Sedangkan pembinaan terhadap pemberi kerja dan pembinaan terhadap tenaga kerja, meliputi pekerja penerima upah. Kemudian BPU, pekerja jasa konstruksi, pekerja rentan, pembinaan terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga keagamaan.
“Pembinaan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi terkait yang membidangi,” katanya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Banjar Tindaklanjuti Hasil Laporan Pemeriksaan BPKP Jabar
Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah kota memfasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Meliputi, tenaga pendidikan bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan dan pekerja lainnya yang menjadi mitra binaan.
Kemudian, fasilitasi untuk perangkat daerah meliputi aparat desa, rukun tetangga, rukun warga dan juru parkir. Sedangkan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi asisten rumah tangga.
“Bentuk fasilitasi kepesertaan program tersebut berupa pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun untuk pembiayaan anggaran jamsos ketenagakerjaan tersebut dibebankan pada pemerintah daerah melalui APBD, pemberi kerja atau badan usaha.
Baca Juga: Soal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, DPRD Kota Banjar; Tinggal Paripurna
Adapun pembebanan anggaran yang bersumber dari APBD, untuk pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. Terutama yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan pekerja rentan.
Sedangkan pembebanan anggaran yang bersumber dari pemberi kerja, badan usaha atau diperuntukkan atas pekerja penerima upah yang tidak bekerja di pemerintah kota, BPU, dan pekerja jasa konstruksi.
“Perusahaan yang melanggar bisa terkena sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, dan tidak mendapat pelayanan publik. Lebih lanjut akan diatur melalui Perwal,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)