Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita JabarTerjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun

harapanrakyat.com – Yadi Suryadi, mantan kepala desa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bandung Barat, Jawa Barat, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung itu pun menuntut denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta. Subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti 2 tahun 9 bulan penjara.

JPU membacakan surat tuntutan itu di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (3/5/2023).

Sebagai informasi, Yadi Suryadi terjerat dugaan kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Baca Juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi mantan kepala desa ini, saat terdakwa menggadaikan sertifikat tanah desa.

Terdakwa, kata Mumuh, menggadaikan sertifikat tanah desa ini kepada Christ Firman sebesar Rp 200 juta.

“Terdakwa menggadaikan sertifikat tanah milik desa itu tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap Mumuh.

Atas tindakannya itu, kata Mumuh, mantan kepala desa ini terbukti melanggar Permendagri Nomor 1/2016 tentang pengelolaan aset milik desa. Selain itu, terdakwa juga melanggar Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30/2016 tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga : Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi

Dalam tuntutannya, lanjut Mumuh, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, mantan Kepala Desa Mekarwangi ini resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bandung sejak Februari 2023. Terdakwa pun menjalani masa penahanannya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.

“Penahanan kepada mantan kepala desa dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terhitung mulai 13 Februari 2023,” ungkap Mumuh. (Ecep/R13/HR Online)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...