harapanrakyat.com – Yadi Suryadi, mantan kepala desa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Bandung Barat, Jawa Barat, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung itu pun menuntut denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta. Subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti 2 tahun 9 bulan penjara.
JPU membacakan surat tuntutan itu di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (3/5/2023).
Sebagai informasi, Yadi Suryadi terjerat dugaan kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Baca Juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi mantan kepala desa ini, saat terdakwa menggadaikan sertifikat tanah desa.
Terdakwa, kata Mumuh, menggadaikan sertifikat tanah desa ini kepada Christ Firman sebesar Rp 200 juta.
“Terdakwa menggadaikan sertifikat tanah milik desa itu tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap Mumuh.
Atas tindakannya itu, kata Mumuh, mantan kepala desa ini terbukti melanggar Permendagri Nomor 1/2016 tentang pengelolaan aset milik desa. Selain itu, terdakwa juga melanggar Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30/2016 tentang pengelolaan aset desa.
Baca Juga : Diduga Korupsi DD, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Dibekuk Polisi
Dalam tuntutannya, lanjut Mumuh, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, mantan Kepala Desa Mekarwangi ini resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bandung sejak Februari 2023. Terdakwa pun menjalani masa penahanannya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
“Penahanan kepada mantan kepala desa dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terhitung mulai 13 Februari 2023,” ungkap Mumuh. (Ecep/R13/HR Online)