harapanrakyat.com,- Terdakwa penggelapan voucher pulsa dan internet, YS, divonis ringan yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Sidang vonis dengan terdakwa YS itu dilakukan pada Senin (29/5/2023) kemarin.
“Perkara tersebut sudah diputus oleh hakim pada hari Senin kemarin, dan amar putusannya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Mia Andina Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Pria di Kota Banjar Terlibat Penipuan Voucher Pulsa dan Internet, Korban Rugi Hampir Rp 1 Miliar
Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa merupakan hasil pertimbangan majelis hakim.
“Lebih rendah 3 bulan dari tuntutan kami. Itu berdasarkan pertimbangan hakim ada atau tidaknya hal yang meringankan terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa YS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan voucher pulsa dan internet dari distributor provider Tri Sakti.
Atas perbuatan YS, korban PT. SKB sebagai distributor provider kartu Tri Sakti mengalami kerugian materi mencapai Rp 74.260.000. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)