Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita TerbaruSholat Jumat Musafir, Hukum dan Syaratnya

Sholat Jumat Musafir, Hukum dan Syaratnya

Sholat Jumat musafir memiliki landasan hukum sendiri dalam ajaran Islam. Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah musafir atau orang yang ada di dalam perjalanan boleh meninggalkan sholat Jumat. Untuk mengetahui jawaban mengenai pertanyaan yang berkaitan dengan ibadah sholat tersebut, Anda bisa cermati uraian di bawah ini.

Sholat Jumat Musafir dalam Islam

Pada dasarnya, musafir memiliki pengertian yaitu melakukan perjalanan. Dengan demikian, orang musafir berarti orang yang bepergian atau melakukan perjalanan dengan meninggalkan tempat asalnya selama 3 hari ataupun lebih.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Junub Sesuai Ajaran Agama Islam

Bisa kita bilang pula bahwa musafir merupakan pengembara. Dalam meninggalkan tempat tinggalnya, musafir menempuh jarak tertentu sekaligus berniat tinggal di tempat tujuan dalam waktu tertentu pula.

Selama melakukan perjalanan, musafir bisa saja melewati hari Jumat. Lantas apakah orang tersebut bisa bebas tidak menunaikan sholat Jumat?

Perlu untuk Anda ketahui bahwa dalam ajaran agama Islam, ada hukum yang berkaitan dengan sholat Jumat bagi orang safar. Hukum tersebut juga berkaitan dengan beberapa syarat tertentu.

Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir

Selama ini kita tahu bahwa sholat jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim untuk ditunaikan secara berjamaah. Hanya saja, ada empat kalangan yang tidak termasuk ke dalam hal tersebut.

Empat golongan orang ini yaitu wanita, budak, anak kecil, dan orang yang sakit. Sementara perihal musafir dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Hadis di atas menjelaskan bahwa tak ada kewajiban bagi musafir untuk menjalankan sholat Jumat. Meski sanadnya dhoif, namun para ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai HR. Ad Daruquthni di atas.

Berbicara soal hukumnya, ulama sepakat bahwa musafir tidak wajib sholat Jumat. Baik itu ketika safar maupun ada di jalan.

Saat orang tersebut membentuk jamaah untuk menjalankan sholat Jumat pun, ibadahnya tidak sah. Musafir tersebut bisa menggantinya dengan menunaikan sholat Zuhur sebanyak 2 rakaat secara qashar.

Lain halnya jika ia ada di belakang orang mukmin, maka boleh menunaikan sholat Jumat bersama-sama. Selain itu, musafir juga tak perlu menunaikan sholat Zuhur lagi. Hal ini termasuk salah satu bentuk keringanan yang Allah SWT berikan kepada umat muslim.

Syarat Musafir Meninggalkan Sholat Jumat

Tak kalah penting untuk Anda pahami bahwa ada beberapa syarat bagi musafir sehingga bisa meninggalkan sholat Jumat. Adapun salah satu syaratnya yakni jika musafir pergi sebelum tiba waktu fajar.

Baca juga: Akibat Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Mendapatkan 15 Siksaan

Hanya saja, jika musafir memiliki niatan untuk tinggal hingga 4 hari atau pergi saat pagi di hari Jumat, maka tetap wajib menunaikan sholatnya. Selama meninggalkan sholat Jumat, orang tersebut perlu menggantinya dengan menunaikan sholat Zuhur.

Syarat Musafir

Selain hukum sholat Jumat, pada kesempatan kali ini juga membicarakan mengenai syarat musafir. Sebenarnya ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa kita katakan sebagai musafir.

Syarat yang pertama yakni berkaitan dengan jarak perjalanannya. Setidaknya orang yang bisa kita katakan sebagai musafir memiliki jarak perjalanan sekitar 85 km ataupun lebih.

Jarak perjalanan ini meninjau ukuran ‘urf. Ukuran tersebut berkaitan dengan adat ataupun kebiasaan yang ada di dalam masyarakat luas.

Syarat lainnya yaitu musafir tidak memiliki niatan untuk bertempat tinggal atau menetap selama lebih dari 4 hari. Tak berhenti di situ saja, musafir yang melakukan perjalanan juga tidak mempunyai tujuan buruk dengan mendekati kemaksiatan.

Keutamaan Sholat Jumat

Penting untuk Anda pahami bahwa menunaikan sholat Jumat memiliki berbagai keutamaan yang bermanfaat dalam kehidupan di dunia maupun akhirat nanti. Adapun salah satu keutamaannya yaitu bisa menghapus dosa.

Sebagai manusia, tentu umat muslim tak terlepas dari dosa-dosa. Saat menunaikan ibadah sholat Jumat, maka dosa-dosa yang sudah dilakukan, baik itu sengaja maupun tak sengaja, bisa terhapus.

Bahkan dosa yang akan terampuni antara Jumat yang lalu hingga Jumat mendatang. Lalu mendapatkan tambahan lagi selama 3 hari. Menguntungkan bukan?

Baca juga: Qadha Sholat Setelah Haid, Pahami Ketentuannya

Setelah memahami ulasan di atas, kini Anda bisa lebih yakin soal hukum sholat Jumat musafir. Selain itu, Anda juga bisa tahu apa saja syarat orang bepergian bisa meninggalkan sholat Jumat. Di sisi lain, musafir memiliki syarat tersendiri. Begitupun dengan sholat Jumat yang keutamaannya menguntungkan. (Muhafid/R6/HR-Online)

Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...
Pemudik di Stasiun Kota Banjar

Arus Balik Pemudik di Stasiun Kota Banjar Meningkat, Tiket Hingga H+7 Lebaran Ludes Terjual

harapanrakyat.com,- Memasuki H+3 lebaran Idul Fitri 1446 H situasi arus balik pemudik pengguna layanan kereta api Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/3/2025). Tiket...
Pengunjung pantai di Cikalong Tasikmalaya

Pengunjung Pantai di Cikalong Tasikmalaya Membludak, Petugas Perketat Keamanan

Harapanrakyat.com - Pada masa libur Lebaran 1446 Hijriah, pengunjung pantai di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membludak, Kamis (3/4/2024). Lonjakan pengunjung ini mendorong...
Pemancing Hanyut Terbawa Arus di Sungai Cipalu Tasikmalaya

Pemancing Hanyut Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemancing hanyut terbawa arus di Sungai Cipalu, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) petang. Korban bernama Ratim (42)...
Kolam Renang Arnaya Ciamis

Kolam Renang Arnaya, Alternatif Wisata Murah saat Libur Lebaran di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kolam Renang Arnaya yang terletak di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh para wisatawan....