harapanrakyat.com,- Saweran (bagi-bagi duit) yang dilakukan bacaleg dan ketua DPD Partai NasDem Garut, Jawa Barat, di halaman kantor KPUD Garut, disorot pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut. Sekretaris PCNU Garut menilai halaman kantor KPU bukan panggung dangdut.
Sekretaris PCNU Garut, Deni Ranggajaya, menyoroti bacaleg dan ketua partai NasDem DPD Garut yang saweran di halaman kantor KPUD Garut, usai pendaftaran bacaleg peserta pemilu 2024.
Deni juga menganggap perilaku saweran atau bagi-bagi duit di halaman kantor KPUD Garut telah mencoreng institusi independen.
“Bagi-bagi uang di KPU yang saat ini sangat sakral, tentu harus dijaga. Secara pribadi dan institusi menganggap seorang Bacaleg melakukan bagi-bagi uang di KPU itu tidak etis. Itu memberikan contoh tidak baik. Juga tidak pantas secara terbuka seperti itu, ini kan bukan dangdutan,” kata Deni Ranggajaya, Sekretaris PCNU Garut, Kamis (11/5/2023) saat ditemui di jalan Suherman.
Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, Partai NasDem Garut Bagi-bagi Duit di Halaman KPUD
Ia menambahkan, ketua DPD partai NasDem Garut yang merupakan istri dari Bupati Garut, Rudy Gunawan, seharusnya memberi contoh baik.
“Seharusnya memberi contoh baik, kan sebagai figur, sebagai sosok istri Bupati,” tambahnya.
Ketua DPD Partai NasDem Garut, Diah Kurniasari, diketahui ikut serta melakukan saweran di halaman kantor KPUD Garut. Aksinya itu dilakukan saat pendaftaran bacaleg peserta pemilu 2024, Kamis (11/5/2023) siang tadi.
PCNU mendesak Bawaslu secepatnya mengambil langkah, karena aksi saweran duit oleh Bacaleg dan Ketua DPD Nasdem Garut tersebut tidaklah wajar.
“Berarti ada aturan-aturan yang dilanggar, ketika harus ada pleno di Bawaslu, berarti ada hal yang melanggar hukum. Saya mendukung sekali untuk di-rapat pleno-kan di Bawaslu,” tambahnya.
Saweran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu di halaman kantor penyelenggara Pemilu, merupakan kasus baru yang terjadi jelang tahun pemilu.
Bawaslu sedang menggodok kasus tersebut untuk menentukan apakah pelanggaran berat atau hanya pelanggaran etika yang cukup dengan memberikan sanksi administrasi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)