harapanrakyat.com,- Sejumlah pelaku usaha di perkotaan Ciamis, Jawa Barat, resah dengan adanya pungutan liar (pungli) oleh kelompok atau orang yang tidak bertanggung jawab.
Modus pelaku pungli dalam melakukan aksinya itu dari mulai meminta sumbangan untuk kebencanaan, keamanan lingkungan, hingga jual obat Abate. Nilai pungutannya berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.
Salah satu pemilik usaha pertokoan di wilayah perkotaan Ciamis, Rudiyat mengatakan, pada beberapa hari ada dua orang perempuan yang mendatangi karyawannya. Kedua perempuan itu mengaku dari lingkungan setempat, dan meminta iuran untuk kontrol lingkungan.
“Karyawan saya ngasih kepada mereka Rp 35 ribu, dan buktinya ada kwitansi. Pada kwitansi tersebut tertulis untuk kontrol lingkungan,” ungkap Rudiyat, Rabu (17/05/2023).
Menanggapi hal tersebut, Lurah Ciamis bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, langsung melakukan penelusuran dan turun langsung ke pertokoan di Ciamis.
Hasilnya ternyata, ada sekitar 10 pertokoan yang telah dipungut oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan sejumlah modus.
“Jadi, kami dari pihak Kelurahan Ciamis turun langsung, dan memang kejadian itu benar adanya. Dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengantisipasinya bersama tiga pilar Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan himbauan keliling kepada para pelaku usaha,” kata Lurah Ciamis, Wahyu GS.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Tindak Tegas Jika Temukan Oknum Lakukan Pungli PPDB
3 Pilar Kelurahan Temukan Pungli yang Resahkan Pelaku Usaha di Perkotaan Ciamis
Ia menjelaskan, ada beberapa kelompok yang melakukan pungutan liar tersebut, diantaranya ada dua orang perempuan yang mengatasnamakan dari pihak lingkungan.
“Kemudian ada satu kelompok lagi yang berjumlah 8 orang. Itu saya sendiri yang menemukan di sekitar Yogya Ciamis. Saya langsung beri pengertian sehingga kelompok tersebut langsung balik kanan,” jelasnya.
Wahyu menyebutkan, untuk jumlah pelaku usaha di perkotaan Ciamis yang telah ditarik pungli kurang lebih sekitar 10 pelaku usaha. Berdasarkan informasi, kejadian seperti ini sudah sering terjadi di wilayah Kelurahan Ciamis.
“Maka dari itu, kami langsung melakukan antisipasi dan himbauan kepada pelaku usaha. Jangan pernah beri sumbangan atau bantuan jika penarik sumbangan tersebut tidak membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan,” tandasnya.
Wahyu memastikan orang yang menarik pungutan liar ke pelaku usaha itu bukan warga wilayah Kelurahan Ciamis.
Sementara, untuk jumlah pungutan uangnya bermacam-macam, ada yang Rp 10 ribu bahkan sampai Rp 50 ribu.
“Itu modusnya ada yang jual obat Abate jentik nyamuk dan kebencanaan lainnya. Mudah-mudahan tidak ada lagi pungutan-pungutan oleh orang yang tidak bertanggung jawab setelah adanya himbauan dari kami ini,” pungkas Wahyu. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)