harapanrakyat.com – Belasan pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Bandung tidak berkutik saat petugas membekuk mereka. Dari hasil pengungkapan peredaran barang haram ini, petugas berhasil mengamankan 16 pengedar narkoba berbagai jenis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan para pelaku pada periode Maret hingga April 2023. Dari hasil penangkapan kepada pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.
“Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Hal itu untuk menciptakan kondusifitas di Kota Bandung agar aman dari segala bentuk tindakan kriminal,” ungkap Budi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Rutan Kebonwaru Bandung, Dua Pengunjung Diamankan
Dari tangan para tersangka, lanjut Budi, polisi mengamankan beberapa barang bukti narkoba. Di antaranya ratusan kilogram sabu-sabu dan dua kilogram ganja.
“Barang bukti sabu-sabu ada 191,27 gram. Sedangkan untuk barang bukti ganja, kami menyita sekitar 2 kilogram lebih,” katanya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir.
Terkait modus operandi para pelaku, lanjut Kapolrestabes Bandung ini, biasanya para pengedar narkoba menjalankan sistem tempel. Pelaku, kata ia, menyimpan narkoba di suatu tempat kemudian pemesan mengambilnya.
“Ada juga pengedar yang menjual narkoba secara online dan transaksi langsung,” tuturnya.
Baca Juga : Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun
Budi mengatakan, para pelaku ini menjual secara lokal atau menjual hanya di wilayah Kota Bandung. Untuk pasokan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, lanjut Budi, ada beberapa di antaranya pelaku peroleh dari Jakarta.
Kepada para pelaku, Budi menegaskan, polisi menjerat pengedar narkoba ini dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112, pasal 111 dan Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana kepada pengedar narkoba ini maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Kapolrestabes Bandung itu. (Ecep/R13/HR Online)