harapanrakyat.com – Terkait polemik revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyisakan pro dan kontra.
Melalui kuasa hukumnya, para pedagang yang keberatan dengan revitalisasi pasar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dihimpun dari berbagai sumber, para pedagang pasar yang keberatan revitalisasi ini menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung terkait revitalisasi pasar. Para pedagang meminta pengembang untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut dan tidak melakukan kegiatan.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Tuai Polemik
Di satu sisi, kelompok pedagang yang mendukung revitalisasi pasar menyatakan akan terus mengawal SK Bupati Bandung yang digugat kelompok pedagang pasar lainnya. Para pedagang yang mendukung revitalisasi ini beranggapan, dengan adanya perbaikan pasar maka kondisi pasar akan semakin tertata dengan baik.
Saat ini, proses hukum mengenai gugatan revitalisasi Pasar Banjaran ini masih berproses di PTUN Bandung.
Namun, belakangan ini beredar kabar jika Bupati Bandung Dadang Supriatna pun dilaporkan Aktivis Pemuda Bandung Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait adanya dugaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan laporan masyarakat tersebut. Bahkan, selain melaporkan Bupati Bandung, pelapor juga turut melaporkan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dengan dugaan yang sama.
“Setelah kami cek, betul ada surat laporan tersebut,” ungkap Ali di Jakarta.
Koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya Bilal Al Farizi menjelaskan, ia melaporkan Bupati Bandung ke KPK dengan dugaan menerima sejumlah uang dan kendaraan mewah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung.
Demikian halnya dengan laporan mengenai Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dengan dugaan menerima imbalan berupa mobil mewah dari pihak swasta yang mengelola salah satu pasar di Lembang. Bilal pun membenarkan pihaknya melakukan pelaporan itu ke KPK pada Selasa (23/5/2023).
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporannya dan memanggil dua kepala daerah tersebut, termasuk pengembangnya,” tuturnya.
Pemkab Bandung Klaim Revitalisasi Pasar Banjaran Bagian dari Penataan Kota
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, rencana revitalisasi Pasar Banjaran merupakan bagian dari penataan kota. Bahkan, lanjut ia, revitalisasi pasar ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006-2026.
“Kondisi sekarang yang masih menjadi persoalan di antaranya kemacetan, PKL, dan penanganan sampah. Itulah yang menjadi dasar perlunya revitalisasi pasar yang lebih representatif bagi pedagang,” ungkapnya, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga : Pembangunan Pasar Sehat Majalaya Kab Bandung Telan Biaya Rp 180 Miliar
Pembangunan Pasar Sehat Banjaran, kata Kadisdagin Kabupaten Bandung ini, telah menempuh mekanisme pemanfaatan barang milik daerah melalui investasi swasta. “Yaitu melalui pola BGS (bangun, guna, serah) sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Dalam prosesnya, ia melanjutkan, PT Bangun Niaga Perkasa sebagai pemenang tender BGS revitalisasi Pasar Sehat Banjaran ini.
“Dari tahapan-tahapan rencana revitalisasi pembangunan Pasar Sehat Banjaran ini sudah kita lakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Banjaran, sebelum atau sesudah lelang investasi. Mekanisme BGS ini sudah sesuai dengan tahapan sesuai regulasi Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)