harapanrakyat.com,- Pengendara motor gede (Moge) yang menyerempet seorang santri di Jalan Raya Ciamis – Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis kini resmi jadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo saat Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
“Iya pengendara moge tersebut berinisial T (55) warga Jakarta, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Beliau ini tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya penyalur hobi motor gede saja, datang ke Pangandaran sebagai simpatisan tanpa undangan,” katanya.
Baca Juga : Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Menyerahkan Diri ke Polisi
Wibowo menjelaskan, terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti – Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yakni Yamaha Aerox dan jenis motor gede (moge).
“Salah satu kendaraan yang terlibat ini masuk kategori motor gede atau kita kenal dengan istilah Moge, karena memiliki CC 1.400,” jelasnya.
Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Pengendara Moge Serempet Santri
Adapun terkait kronologi kejadian, saudara T berangkat dari Jakarta beserta dengan rekan-rekannya untuk menghadiri kegiatan Wingsday di Pangandaran.
“Jadi beliau datang bersama rekan-rekannya ke acara Wingsday untuk meramaikan kegiatan, datang sebagai simpatisan tanpa undangan,” lanjutnya.
Kemudian, pada hari Sabtu (27/5/2023) T bersama rombongan pulang dari acara. Saat tiba di TKP, yang bersangkutan mencoba mendahului kendaraan Yamaha Aerox dari sebelah kanan.
“Pada saat mendahului, kendaraan T menyenggol motor Yamaha Aerox, sehingga motor dengan pengendaranya terjatuh,” ungkapnya.
Baca Juga : Kondisi Santri Terserempet Moge di Ciamis Membaik, Pihak Ponpes Minta Pelaku Datang
Menurut Wibowo, yang bersangkutan saat itu mengaku tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggolnya jatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan.
“Namun, setelah tahu bahwa kasus ini cukup viral di masyarakat. Akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada hari Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB atau habis salat subuh,” ucapnya.
Wibowo menambahkan, proses hukum terhadap pengendara moge yang menyerempet santri dan sudah menjadi tersangka itu tetap berlanjut. Ia dikenakan pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
“Sementara, terkait kondisi terakhir berdasarkan informasi korban masih berada di rumah sakit. Tapi kita dapat informasi korban sudah bisa jalan.” Pungkasnya. (Ferry/R12/HR-Online/Editor: Rizki)