harapanrakyat.com – Pengendara motor gede (Moge) yang menyerempet santri di Ciamis sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat, pada Senin (29/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Abidin, KH Imam Ushuludin mengaku memang sejak awal pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulilah, memang dari sejak awal memang saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Memang itu yang ditunggu-tunggu, terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Pengendara Moge Serempet Santri di Ciamis hingga Muntah Darah, Wagub Uu Murka
Mengenai hukuman tersangka yang diancam 3 tahun pidana penjara, Imam menyebut pihaknya akan mengikuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengikuti saja sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, sampai saat ini pengendara moge yang serempet santri maupun perwakilan belum bertemu atau menengok korban. Namun, dari pihak panitia acara Wingday telah bersilaturahmi dengan pihak pesantren.
“Kemarin ada dari panitia aja alhamdulillah sudah datang. Pada awalnya memang ke situ, karena awalnya itu ada event moge, pas kejadian yang pikiran kami memang ke situ. Tapi alhamdulillah dari panitia sudah datang kami sambut baik,” tuturnya.
Jika pelaku datang dan berkunjung ke pesantren, Imam mengaku akan menanyakan, kenapa pelaku tidak berhenti setelah menyerempet pengendara motor lain.
“Sikap pesantren kalau pelaku datang, yang pertama itu pastinya akan menyampaikan rasa penyesalan. Padahal kalau berhenti dulu pasti lain lagi ceritanya. Tentunya ini menjadi catatan untuk semua pengendara, ini jalan umum jadi semua pengendara berhak memakai jalan,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)