harapanrakyat.com,- Kemenag Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, siap mengerahkan penyuluh agama dan organisasi mitra Kemenag dalam pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2024, sebagai implementasi dari UU No. 7/2017 terkait larangan politik uang.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Badruzaman, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bareng masyarakat yang digelar Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Senin (29/05/2023).
“Rencananya kami akan libatkan tokoh agama dan penyuluh agama, juga organisasi mitra dalam pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2024 mendatang,” kata Badruzaman di Hotel Pantai Indah Resort.
Lanjutnya mengatakan, dalam mendukung Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimplementasikan Perbawaslu No. 2/2023, pihaknya akan melakukan tiga upaya.
Pertama, mendorong tokoh agama mengkampanyekan stop money politik, hoax, politik sara, dan ujaran kebencian jelang Pemilu serentak 2024.
Selanjutnya, Kemenag juga akan melibatkan para penyuluh agama mengenai bahaya politik uang dari pandangan hukum Negara. Serta perspektif hukum Islam dalam menyampaikan dakwahnya di masyarakat.
“Yang ketiga mengajak tokoh agama di Pangandaran untuk melakukan deklarasi Pemilu damai, jujur dan adil bersama KPU dan Bawaslu,” kata Badruzaman.
Baca Juga: RSUD Pandega Pangandaran Layani Pemeriksaan Kesehatan untuk Bacaleg Pemilu 2024
Kemenag Pangandaran Siap Kerahkan 100 Penyuluh Agama
Ia menyebutkan, pihaknya akan melibatkan sekitar 100 penyuluh agama di seluruh desa agar menyampaikan pesan dakwahnya di tengah masyarakat. Terkait bahaya politik uang dari sudut pandang agama dan negara.
Karena menurutnya, proses demokrasi bukan cuma tanggung jawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Makanya pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat dibutuhkan. Baik elemen penting masyarakat, termasuk juga ormas, OKP dan insan pers,” ujarnya.
Terkait politik uang dalam Pemilu, perspektif hukum Islam dan UU No. 7/2017 menegaskan, tindakan itu tidak benar dan masuk kategori suap atau risywah.
Ia menambahkan, tindakan politik uang dalam Pemilu tak akan pernah mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi siapapun.
“Jadi dalam kaidah ushul fiqih erat kaitannya dengan aspek kemudaratan, bukan cuma sesaat tetapi panjang,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)