harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui surat keputusan Bupati Ciamis menyetujui perpanjangan sewa tanah dengan Yayasan Pendidikan Galuh (Universitas Galuh) Ciamis.
Pelaksanaan penandatanganan perpanjangan sewa tersebut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis Asep Dedi Herdiana dengan pengurus Yayasan Pendidikan Galuh. Tempat pelaksanaan kegiatan penandatanganan, Aula FKIP Universitas Galuh, pada Kamis (11/5/2023).
Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi Herdiana dalam membacakan sambutan Bupati Ciamis mengatakan penandatanganan surat perjanjian sewa tanah ini merupakan bentuk nyata kerja sama dalam bidang pendidikan.
Baca Juga: Banggar DPRD Kulon Progo Kunjungi BPKD Ciamis, Bahas Mekanisme APBD
Hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dan juga Perbup nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah.
“Untuk itu, pada awal tahun 2023 ini, kita laksanakan penyerahan keputusan Bupati Ciamis tentang persetujuan perpanjangan sewa tanah dengan Yayasan Pendidikan Galuh,” ungkap Asep Dedi.
Asep Dedi mengatakan dengan perpanjangan sewa tanah tersebut sebagai upaya mewujudkan harapan dan cita-cita menuju Ciamis maju, mandiri dan sejahtera untuk semua. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)