harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Bidang Pidum Pragesta Sudarso mengatakan, ada dua orang tersangka masing-masing berinisial YAS dan AS. Serta sejumlah barang bukti yang telah pihaknya terima dari penyidik kepolisian.
“Hari ini telah dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram,” kata Pragesta Sudarso, Rabu (31/05/2023).
Ia pun menjelaskan, dalam penyerahan itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Voucher dan Saldo Tri Sakti di Kota Banjar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
“Tadi kita sudah periksa tersangkanya, dan sekarang kita akan melakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya. Karena agak lumayan banyak juga,” terang Pragesta Sudarso.
Lanjutnya mengatakan, setelah tahap II itu pihaknya akan melimpahkan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, untuk dilakukan proses persidangan.
“Jadi nanti setelah selesai tahap II ini kita limpahkan ke Pengadilan dua puluh hari ke depan. Insya Allah nanti setelah itu baru keluar jadwal sidang,” jelasnya.
Jika ada pengembangan dari penyidik, kata Pragesta Sudarso, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Untuk saat ini karena kita sudah P21 tidak menutup kemungkinan nanti pengembangan dari pihak penyidik ada tersangka baru. Tapi saya tidak bisa memastikan karena itu ranahnya penyidik,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)