harapanrakyat.com,- Mantan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, KPU dan partai politik di Indonesia akan mengalami krisis, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka, ke proporsional tertutup.
Hal itu dikatakan SBY, menanggapi unggahan Prof Denny Indrayana di Twitter, terkait perubahan sistem pemilu untuk tahun 2024.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menuturkan, dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), Parpol dan Caleg saat ini berasumsi jika sistem pemilu tidak akan diubah, atau masih tetap dengan proporsional terbuka.
“Jika di tengah jalan MK mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup, jelas akan menimbulkan krisis di KPU maupun di parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap SBY Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mantan Presiden RI SBY Nyanyi Lagu Tipe-X, Videonya Viral, Begini Tanggapan Warganet
Saran SBY Agar Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Maka dari itu kata SBY, agar terhindar dari situasi “chaos”, Ia menyarankan Pemilu 2024 tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka.
“Baru setelah proses pemilu 2024 selesai, Presiden dan DPR duduk bersama menelaah sistem pemilu yang berlaku, dengan pertimbangan kemungkinan disempurnakan lagi dengan tetap mendengarkan suara rakyat,” katanya.
Lebih lanjut SBY mengatakan, sebenarnya ada 3 pertanyaan terkait adanya rencana perubahan sistem pemilu, yang menjadi perhatian publik.
Pertanyaan pertama yaitu, apakah ada kegentingan atau kedaruratan, sehingga sistem Pemilu akan diganti. Padahal proses pemilu sudah dimulai. “Ingat DCS sudah diserahkan masing-masing Parpol ke KPU, penggantian sistem pemilu di tengah jalan bakal menimbulkan chaos,” jelasnya.
Untuk pertanyaan kedua, benarkah Undang-undang Sistem Pemilu Terbuka ini bertentangan dengan konstitusi?
“Karena sesuai konstitusi, wewenang (MK) Mahkamah Konstitusi adalah menilai sebuah Undang-undang, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bukan menetapkan Undang-undang mana yang paling tepat,” ucap SBY.
Kemudian yang ketiga, sebenarnya penetapan Undang-undang sistem pemilu ini ada di tangan DPR dan Presiden, bukan di tangan MK.
“Harusnya baik Presiden dan DPR, bersuara tentang hal ini. Lantaran mayoritas parpol sudah menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup,” pungkas SBY. (R8/HR Online/Editor Jujang)