Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita BanjarJika Gagal Panen, Petani di Kota Banjar Dapat Ganti Rugi

Jika Gagal Panen, Petani di Kota Banjar Dapat Ganti Rugi

harapanrakyat.com,- Petani di Kota Banjar, Jawa Barat, yang mengalami gagal panen atau puso pada tahun ini dapat melakukan klaim ganti rugi.

Bahkan, klaim ganti rugi akibat gagal tersebut panen tersebut bisa mencapai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

Klaim ganti rugi tersebut setelah adanya MoU antara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar, dengan PT Asuransi Jasindo tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) belum lama ini.

Kepala DKP3 Kota Banjar, Yoyon Cuhyon melalui Kabid Pertanian Yeti Sukmayati, mengatakan, bantuan premi diberikan kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan premi APBD, dan telah memenuhi kriteria dalam pedoman umum AUTP tahun 2023.

Ruang lingkup yang tercakup dalam MoU tersebut, yaitu pembayaran bantuan premi APBD yang dibayar dari dana APBD untuk areal tanaman padi yang terletak di Kota Banjar dengan luas 1000 hektar selama 1 tahun.

Adapun resiko yang dijamin dalam Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk petani di Kota Banjar, yaitu gagal panen karena banjir, kekeringan, dan kegagalan panen akibat serangan organisme pengganggu tanaman.

“Resiko yang dijamin AUTP itu seperti gagal panen karena banjir, kekeringan dan gangguan serangan organisme pengganggu tanaman atau wereng,” kata Yeti kepada harapanrakyat.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Jembatan Baru Kota Banjar Sudah Dibuka, Ternyata Sebelum Idul Adha

Ketentuan Agar Petani di Kota Banjar Dapat Asuransi Saat Gagal Panen

Lanjutnya menjelaskan, adapun ketentuan bagi petani yang bisa mendapatkan klaim ganti rugi dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tersebut, yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani pemilik dan atau penggarap lahan yang memiliki nomor induk kependudukan atau NIK. Berikutnya, petani penggarap dan atau pemilik lahan yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar.

Pengajuan asuransi untuk mendapatkan klaim asuransi gagal panen tersebut dilakukan saat awal musim tanam. Batas waktu pengajuannya sebelum usia tanaman padi berusia lebih dari 30 hari.

“Jangka waktu pertanggungan hanya untuk satu musim tanaman padi dan MoU tersebut berlaku sejak tanggal 15 Mei-31 Desember 2023,” terang Yeti.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah premi yang dibayarkan oleh pemerintah ke PT Jasindo yaitu sebesar Rp 180 ribu per hektar per musim. Pembayaran premi tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp 144 ribu dibiayai oleh dana APBN.

Sedangkan sisanya sebesar 20 persen atau senilai Rp 36 ribu dibayar oleh dana APBD sehingga jika nantinya terjadi gagal panen klaim atau ganti rugi yang akan diterima petani senilai Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

“Nanti jika terjadi gagal saat masa panen, klaim atau ganti ruginya senilai Rp 6.000.000 juta per hektar per musim tanam,” pungkas Yeti di Kota Banjar. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...
Pemudik di Stasiun Kota Banjar

Arus Balik Pemudik di Stasiun Kota Banjar Meningkat, Tiket Hingga H+7 Lebaran Ludes Terjual

harapanrakyat.com,- Memasuki H+3 lebaran Idul Fitri 1446 H situasi arus balik pemudik pengguna layanan kereta api Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/3/2025). Tiket...
Pengunjung pantai di Cikalong Tasikmalaya

Pengunjung Pantai di Cikalong Tasikmalaya Membludak, Petugas Perketat Keamanan

Harapanrakyat.com - Pada masa libur Lebaran 1446 Hijriah, pengunjung pantai di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membludak, Kamis (3/4/2024). Lonjakan pengunjung ini mendorong...