harapanrakyat.com – Sekjen Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Ahmad Fitrianto berharap Tim Advokasi Iluni UI dapat berkontribusi untuk membangun budaya dengan supremasi hukum yang bermartabat.
“Veritas, Probitas, Justitia adalah tiga kata luhur semboyan Universitas Indonesia yang bermakna kebenaran, kejujuran dan keadilan. Suatu prinsip moral dan etika yang sangat kita hargai bersama di berbagai budaya dan tradisi hukum,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, melihat refleksi dari perkembangan hukum secara nasional dalam Indeks Rules of Law, Indonesia hanya berhasil menduduki peringkat ke-64 dari 140 secara global.
Baca Juga : Tergiur Ajakan Kerja, Warga Asal Jawa Barat Terjebak di Myanmar
Sementara pada tingkat regional, lanjut Ahmad, Indonesia berada pada peringkat 9 dari 15. Hal ini, menunjukkan, banyak pekerjaan rumah terkait reformasi hukum yang masih belum selesai.
“Karenanya Tim Advokasi Iluni UI mengambil langkah dan peran nyata membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Hal itu demi membangun supremasi hukum bermartabat,” katanya.
Tim Advokasi Iluni UI Kawal Kasus Ibnu Rusyd
Sebagai contoh, kata Ahmad, pada awal tahun 2023, tim advokasi Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang mendapat hukuman secara tidak adil. Kasus tersebut melibatkan Ibnu Rusyd Elwahby, warga ILUNI Fakultas Teknik Kimia.
“Hakim MA memutus bersalah kepada Ibnu Rusyd dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Hal itu atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Padahal, lanjut Ahmad, pada proses hukum sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim menyatakan bebas murni kepada Ibnu Rusyd Elwahby ini.
Perkara ini berawal ketika adanya hubungan bisnis antara Ibnu Rusyd dengan PT Adaro Indonesia. Hal itu berdasarkan suatu perjanjian penyediaan jasa yang telah berlangsung secara langgeng dari tahun 2015-2020.
Dalam kasus ini, kata Ahmad, tim advokasi menganggap terdapat penerapan hukum pidana pencucian uang yang keliru dari segi konsepsi akademik maupun maksud dan tujuan pembentukan undang-undang.
Baca Juga : Soroti Kasus Staycation di Bekasi, Ini Respon Gubernur Jabar
“Pada prinsipnya, pidana pencucian uang harus mengandung perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. Selain itu, memiliki dampak besar terhadap sistem dan tatanan ekonomi,” ucap Sekjen Iluni UI itu.
Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023. Tim ini secara khusus telah bekerja dan mendampingi Ibnu Rusyd untuk menuntut keadilan dan pengembalian hak-haknya.
“Intinya kami berharap tim advokasi Iluni UI dapat berkontribusi untuk membangun budaya dengan supremasi hukum yang bermartabat,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)