Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita BanjarHakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun...

Hakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun 6 Bulan Bui

harapanrakyat.com,- Masa sidang terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya telah memasuki pembacaan putusan.

Masing-masing terdakwa, Ucu Hendrayani (48) dan Sumiarsih (47) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus denda mengembalikan uang kerugian negara.

Vonis tersebut merujuk hasil sidang putusan yang Majelis Hakim PN Tipikor Bandung bacakan pada tanggal 10 April 2023.

Bertindak sebagai hakim ketua pada saat itu, Eman SH MH, dan hakim anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum dan Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar kepada wartawan, Kamis (4/5/23).

Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar Divonis Penjara dan Denda

Hari mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, kata Hari, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar, Ucu Hendrayani, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 145.542.450 kepada terdakwa,” kata Hari Mahar melalui rilis keterangannya, Kamis (4/5/23).

Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun terdakwa Sumiarsih, majelis hakim juga memvonis pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan bui. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sumiarsih, dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 38.587.912, subsidair 1 tahun kurungan.

Lanjut Hari, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.

“Penuntut Umum akan melakukan banding atas putusan kepada terdakwa penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar,” kata Hari. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...