harapanrakyat.com,- Masa sidang terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya telah memasuki pembacaan putusan.
Masing-masing terdakwa, Ucu Hendrayani (48) dan Sumiarsih (47) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus denda mengembalikan uang kerugian negara.
Vonis tersebut merujuk hasil sidang putusan yang Majelis Hakim PN Tipikor Bandung bacakan pada tanggal 10 April 2023.
Bertindak sebagai hakim ketua pada saat itu, Eman SH MH, dan hakim anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum dan Bhudi Kuswanto, SH, MH.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa Mekarwangi Bandung Barat Dituntut 5 Tahun
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar kepada wartawan, Kamis (4/5/23).
Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar Divonis Penjara dan Denda
Hari mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dasar itu, kata Hari, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar, Ucu Hendrayani, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 145.542.450 kepada terdakwa,” kata Hari Mahar melalui rilis keterangannya, Kamis (4/5/23).
Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara
Adapun terdakwa Sumiarsih, majelis hakim juga memvonis pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan bui. Kemudian, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sumiarsih, dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 38.587.912, subsidair 1 tahun kurungan.
Lanjut Hari, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.
“Penuntut Umum akan melakukan banding atas putusan kepada terdakwa penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar,” kata Hari. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)