harapanrakyat.com,- Dua orang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga jadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Pelaku T (56), yang tak lain merupakan tetangga korban, diduga meraba bagian kemaluan korban, sebut saja Mawar (9) dan Bunga (10). Korban saat ini masih duduk di bangku SD kelas 2 dan 3.
Baca Juga: Bejat, Wanita Berkebutuhan Khusus di Bekasi Dicabuli di Kamar Mandi Masjid
Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksinya di depan masjid dan beberapa tempat lainnya, saat korban sedang bermain.
E, ayah korban mengatakan, bahwa menurut cerita anaknya yang jadi korban pencabulan tetangganya tersebut, kejadiannya pada tahun 2018.
“Berarti kejadian tersebut saat anak saya belum masuk SD,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (10/5/2023).
Ayah korban menuturkan, awal kejadiannya sesudah sholat magrib, dan pelaku meraba kemaluan korban sebanyak 3 kali.
“Lokasinya di depan masjid. Sedangkan yang terakhir atau keempat kalinya terjadi di gang depan masjid,” tuturnya.
Korban Pencabulan Tetangganya di Tasikmalaya Trauma
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap, saat korban tidak mau keluar rumah. Terlebih menjelang magrib dengan alasan takut.
“Bahkan kalau ibunya nyuruh, anak saya takut keluar. Kemudian ditanya oleh ibunya, dan anak bilang kalau takut diraba-raba sama pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Kota Tasikmalaya, Rina Marlina mengatakan, berdasarkan assessment, pihaknya menemukan korban dugaan pencabulan oleh T ada 2 anak.
“Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban tersebut. Namun kemungkinan ada indikasi korban-korban lain yang memang masih ada. Nanti akan investigasi lagi,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, untuk kondisi Mawar maupun Bungan yang jadi korban dugaan pencabulan tetangga tersebut masih trauma.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali
Sehingga, KPAI Kota Tasikmalaya akan terus melakukan pendampingan psikolog terhadap korban.
“Selain itu juga, kita akan dampingi korban sampai ke Kapolres Tasikmalaya Kota. Jadi sejauh mana pelaku tersebut diberikan hukuman,” ujarnya.
Pihaknya juga bakal memastikan hak anak yang jadi korban pencabulan tetangganya. Termasuk pendidikan, karena memang menurut Rina, korban ada trauma yang tentunya akan pihaknya pulihkan.
“Modus pelaku tega cabuli dua korban, diduga mungkin ada kelainan. Namun yang jelas, pelaku upaya modusnya sedang kita selidiki lebih jauh lagi,” pungkasnya.
Menurut informasi yang harapanrakyat.com terima, petugas dari kepolisian saat menerima laporan tersebut langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya.
Polres Tasikmalaya Kota Sudah Amankan Terduga Pelaku Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku.
“Perbuatan tersangka diketahui pada Kamis (4/5/2023),” katanya.
Lanjutnya menambahkan, korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa tersangka T telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Orang tua korban pencabulan tetangganya ini kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)