Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita JabarDKPP Terima 28 Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jawa Barat

DKPP Terima 28 Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jawa Barat

harapanrakyat.com – Selama periode Juni 2022 hingga 8 Mei 2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan 28 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Jawa Barat. Hingga saat ini, beberapa laporan pengaduan penyelenggara Pemilu itu masih dalam proses persidangan DKPP.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di Jawa Barat relatif sedikit.

Sedangkan jumlah laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terbanyak pada periode yang sama yaitu dari Sumatera Utara (54 perkara) dan Aceh (24 perkara).

“Secara nasional, total laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang DKPP terima sebanyak 302 perkara. Ada dua jenis laporan pengaduan yang kami terima, yakni kategori tahapan Pemilu dan non-tahapan Pemilu,” ungkap Dewa.

Baca Juga : Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?

Dewa mengungkapkan hal itu saat diskusi ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu’ bersama perwakilan insan media di Kota Bandung, Senin (15/5/2023) malam.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat membentuk DKPP dengan maksud memeriksa dan memutus aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Dalam hal penyelenggara Pemilu ini, lanjut Dewa, yakni anggota KPU dan Bawaslu tingkat daerah hingga pusat.

Untuk jenis pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kategori tahapan Pemilu, kata Dewa, yakni berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Sedangkan kategori non-tahapan Pemilu berkenaan dengan perilaku penyelenggara Pemilu.

“Kebanyakan dari pengaduan yang masuk itu soal rekrutmen petugas badan penyelenggara Pemilu. Seperti dugaan pelanggaran saat rekrutmen anggota PPK dan Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Dewa menjelaskan, jika pengaduan masyarakat menyangkut penyelenggara adhoc seperti anggota PPK atau Panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan, maka penanganannya berada di Bawaslu atau KPU kabupaten/kota.

“Namun, jika laporan pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu menyangkut KPU atau Bawaslu daerah hingga pusat, maka penanganannya di DKPP,” ucapnya.

Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini, kata Dewa, DKPP membuka ruang pengaduan. Ia berkomitmen, DKPP akan menindaklanjuti segala laporan pengaduan masyarakat tersebut.

“Menyampaikan laporannya bisa datang langsung ke DKPP, email, dan pos. Kami pastikan, setiap laporan pengaduan masyarakat ini kami proses. Tentunya pelapor (masyarakat) harus melengkapi setiap syarat administratif laporan pengaduan ini,” tutur Dewa.

Baca Juga : Waspada Penyebaran Hoaks Surat Suara Pemilu, Kenali Ciri-cirinya!

Syarat administratif itu, yakni kejelasan identitas, baik pelapor maupun terlapor. Seperti kejelasan nama dan jabatan identitas terlapor lembaga di penyelenggara Pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu. Selain itu, identitas pelapor juga harus jelas dan sesuai dengan kartu penduduk.

“Karena DKPP menindak kepada personal penyelenggara Pemilu, maka identitas pelapor dan terlapor harus jelas,” tuturnya.

Kemudian, kata Dewa, pelapor harus menjelaskan kronologis dan menyertakan bukti setiap dalil laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut. Jika syarat administrasi ini sudah terverifikasi DKPP, maka pihaknya pun akan melanjutkan ke tahap verifikasi materiil sebelum ke persidangan DKPP.

“Mengenai sanksinya, mulai dari peringatan, memberhentikan sementara jabatan komisionernya tapi tidak dari keanggotaan hingga memberhentikan keanggotaan dari kelembagaan penyelenggara Pemilu. Sudah ada beberapa anggota penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota yang mendapat sanksi pemberhentian,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)

Satpol PP Kota Banjar spanduk

Satpol PP Kota Banjar akan Tertibkan Kembali Spanduk Tak Sesuai Aturan yang Masih Menjamur

harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, akan kembali menyisir dan menertibkan spanduk atau banner ucapan hari raya Idul Fitri atau yang dipasang tidak...
Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips mengatur One UI 7 Samsung sangat penting diketahui, terutama bagi pengguna yang telah menerima pembaruan sistem ini. Samsung terus meningkatkan pengalaman pengguna melalui...
Ijuk di Ciakar Ciamis jadi sasaran pencuri

Ijuk di Ciakar Ciamis Jadi Sasaran Pencuri, Ternyata Punya Nilai Jual Tinggi

harapanrakyat,com,- Warga Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengeluhkan maraknya pencurian ijuk dari pohon aren milik mereka. Aksi pencurian ini sudah terjadi berulang kali,...
Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

harapanrakyat.com,- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi, Jumat (11/4/2025). Lewat kuasa hukumnya, Ade melaporkan Cecep ke Satreskrim Polres...
Sejarah Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Gula Madukismo di Bantul menyimpan cerita menarik yang layak untuk kita telusuri lebih dalam. Pabrik ini merupakan satu-satunya produsen gula dan alkohol...
Jadi Langganan Banjir, Petugas Gabungan di Sumedang Bersihkan Sungai Cikeruh

Jadi Langganan Banjir, Petugas Gabungan di Sumedang Bersihkan Sungai Cikeruh

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan bersihkan sampah-sampah yang berserakan di Sungai Cikeruh dan Sungai Cibeusi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). Sebab, sungai tersebut menjadi langganan...