harapanrakyat.com – Setelah dituding selingkuh, Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menolak mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut terungkap setelah rapat penyampaian aspirasi masyarakat yang digelar BPD Desa Gunungcupu di Kantor Desa Gunungcupu, Selasa (23/5/2023).
Wakil Ketua BPD Desa Gunungcupu, Agus Supyan menjelaskan, hasil musyawarah kepala desa menolak untuk mengundurkan diri, karena ingin diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara kelembagaan BPD juga akan menempuh prosedur melalui kecamatan ke kabupaten,” jelasnya.
Sebelumnya telah digelar Musyawarah Dusun (musdus). Dari 10 dusun yang ada di Desa Gunungcupu, ada 3 dusun yang belum memberikan keputusan. Tiga dusun tersebut adalah Dusun Sirnagalih, Gunung Rasa dan Danasari. Sementara itu, hasil Musdus paling lambat diserahkan Rabu (24/5/2023) besok.
Baca Juga: Diduga Selingkuh dan Digerebek Warga, Oknum Kades di Ciamis Mengundurkan Diri
“Bahasan musdus secara sederhananya itu, wakil masyarakat atau masyarakat setempat menyatakan sikap meminta pengunduran diri kepala desa. Alasannya terkait diduga Kepala Desa selingkuh,” tuturnya.
Mungkin saja, sambung dia, masyarakat Gunungcupu Ciamis tidak menerima Kades yang punya moral seperti itu.
“Diduga perselingkuhannya itu dari tahun 2022 sampai beberapa waktu lalu. Jadi kasus diduga perselingkuhan itu dari Bapak Kepala Desa dengan pihak kesatu sudah islah secara pribadi. Cuman masyarakat tidak seperti itu saja, pasalnya kata masyarakat Bapak kepala desa belum islah dengan masyarakat,” ucapnya.
Alasan Kades Gunungcupu Ciamis Tolak Mengundurkan Diri Meski Dituding Selingkuh
Sementara itu, Kades Gunungcupu Ciamis, Saepul Hidayat mengatakan, tidak ada masalah yang krusial apabila mengacu pada regulasi yang ada. Bahkan permasalahan dirinya sudah dibahas di kantor kecamatan dan tidak ada
“Makanya, sebesar apa sih kasus yang saya alami ini apakah bisa ke ranah hukum? Tapi tadi musyawarah bersama tokoh masyarakat dan BPD itu hanya sebatas moral saja, namanya juga manusia tidak lepas dari kekhilafan dan dosa,” katanya.
Saeful menegaskan, ada tahap-tahap pengunduran diri kepala desa dan juga regulasi yang harus ditempuh dalam pemerintahan. Pasalnya, menurut dia, Indonesia itu adalah negara hukum, maka dari itu pengunduran dirinya pun harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tadi dari pihak kecamatan katanya akan membawa hasil berita acara dari musyawarah itu dijadikan bahan, untuk dibawa ke Bupati Ciamis melalui DPMD,” tuturnya.
Baca Juga: Fenomena Oknum Kades di Ciamis Selingkuh, Begini Pandangan Akademisi
Kades Gunungcupu Ciamis itu mengaku mengaku, kasus perselingkuhan yang melibatkan dirinya sebenarnya sudah beres sejak bulan Syawal kemarin. Bahkan sudah ada islah dari kedua belah pihak dan kedua belah keluarga. Ia pun menegaskan dari pihak keluarga kedua belah pihak sudah tidak ada lagi permasalahan.
“Namun, dari kecamatan kemarin saya diminta untuk klarifikasi secara khusus dan tertutup. Kemudian saya klarifikasi, namun seolah-olah pribadi saya merasa dihakimi. Tapi alhamdulilah dengan adanya suami dari yang bersangkutan itu dan menjelaskan apa adanya yakni sudah islah,” jelasnya.
Saepul menambahkan, opini yang beredar di masyarakat Gunungcupu Ciamis, Kades selingkuh. Padahal menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Saeful merasa kasus perselingkuhan tersebut sudah beres karena sudah islah.
“Berdasarkan laporan yang musdus itu informasinya baru ada 4 dusun yang melaksanakan musdus. Kebanyakan itu tidak ada yang tanda tangan. Mungkin karena takut adanya fitnah dan lain-lain,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)