harapanrakyat.com – Terkait adanya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Bupati Bandung Dadang Supriatna akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Bupati membantah tuduhan tersebut. Bahkan, Dadang juga ia mengaku tidak menanggapi berlebihan pemberitaan yang menyudutkannya itu. Sebab, ia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya jadi ingat kata-kata guru saya. Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, doakan saja ia. Karena cacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah SWT. Jika kita membalasnya, maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu,” ujar Dadang, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga : Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Berujung ke PTUN
Menurut Bupati, di era digitalisasi saat ini semua pihak perlu sangat bijak dalam mengonsumsi berbagai konten pemberitaan di media sosial ataupun media lainnya. Bupati meminta, semua pihak agar selalu selektif serta memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoax, apalagi menjurus fitnah.
“Sebab, informasi yang tidak jelas kebenarannya apalagi bermuatan fitnah, dapat merugikan orang lain,” ungkap Dadang.
Dadang juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak jelas validitas dan sumber kebenarannya terutama melalui media sosial. Karena salah-salah, kata Dadang, bisa terjebak ke dalam Undang-Undang ITE.
Terlebih di tahun politik seperti saat ini, lanjut Dadang, terkadang orang memanfaatkannya dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan politiknya. Bahkan, kata bupati, suka ada pihak yang sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif.
Bupati Bandung Tekankan Kedinasan Selalu Bekerja Sesuai Aturan
Dalam melaksanakan berbagai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bandung, lanjut Dadang, pihaknya selalu menekankan seluruh jajaran instansi kedinasan terkait agar selalu bekerja sesuai aturan yang ada. Termasuk dalam hal tender pembangunan pasar sehat di Kabupaten Bandung.
“Dari laporan dinas teknis (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung), seluruh proses tender sudah sesuai aturan normatif. Memang seperti itu arahan saya, agar tidak ada yang main-main, semua harus sesuai aturan,” ucap Bupati.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah menambahkan, program pembangunan Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang direncanakan sejak lama dan tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2006-2026.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Tuai Polemik
Bahkan, perencanaannya sudah sejak 2006 serta kajian detail engineering design (DED) sejak 2010, jauh sebelum Dadang Supriatna menjadi Bupati Bandung.
“Jadi pelaksanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran melalui mekanisme BGS (bangun, guna, serah) ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Semua prosesnya clear sesuai aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan bahwa elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Bupati Bandung ke KPK.
Pelapor menduga, Bupati Bandung telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dan mobil mewah dari seorang pengusaha terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung. (Verawati/R13/HR Online/Editor-Ecep)