harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua (ortu) siswa kelas IX MTsN 10 Ciamis, Jawa Barat, mengeluhkan biaya acara perpisahan.
Pasalnya, perpisahan dan juga kenaikan kelas MTsN 10 Ciamis yang berlokasi di Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari ini, sangat membebankan para orang tua siswa.
Meski demikian, para wali murid mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, selain melunasi biaya yang sudah pihak sekolah patok.
Masi’ah, salah seorang wali murid kelas IX MTsN 10 Ciamis, mengaku keberatan dengan jumlah yang harus ia bayar untuk biaya acara perpisahan serta kenaikan kelas.
“Ya berat sih. Tapi kan kami tidak bisa protes. Pernah saat rapat para ortu siswa mengusulkan keberatan, namun pihak sekolah dan komite tidak menerima keberatan tersebut,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Colek Ridwan Kamil, Soleh Solihun Pertanyakan Pungutan di Sekolah Bandung
Menurut Masi’ah, saat diundang rapat, para orang tua siswa langsung disodorkan jumlah biaya yang harus dibayar, tanpa diawali musyawarah.
Jadi kedatangan para ortu siswa tersebut, bukan musyawarah awal. Namun menurutnya, melainkan pihak sekolah bersama komite telah langsung memberikan rincian kebutuhan dengan beban masing-masing ortu.
“Jadi masing-masing wali murid harus membayar Rp 560 ribu untuk biaya acara perpisahan. Dan untuk biaya bisa kita cicil atau tiga kali pembayaran,” terangnya.
Jawaban Kepala MTsN 10 Ciamis Terkait Biaya Acara Perpisahan yang Membebani Ortu Siswa
Sementara itu, Kepala MTsN 10 Ciamis Maskur, saat ditemui harapanrakyat.com di ruang kerjanya, mengaku tidak tahu menahu soal pungutan biaya tersebut.
Menurutnya, biaya tersebut adalah hasil kesepakatan dari pihak panitia dan komite serta para orang tua siswa.
“Saya tidak tahu apa-apa. Jadi lebih lengkapnya, silahkan temui komite sekolah, agar tidak jadi salah persepsi atau miskomunikasi,” katanya.
Baca Juga: Salah Satu SMP Negeri di Kota Banjar Kembalikan Uang Hasil Pungutan
Sementara terkait adanya keberatan orang tua, Maskur menyarankan untuk membicarakannya secara baik-baik. Hal tersebut, mengingat pungutan biaya acara perpisahan dan kenaikan juga merupakan kebutuhan sekolah serta para siswa.
Sebab, jelasnya. untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tersebut tidak tercover oleh dana BOS. Sehingga, panitia bersama komite melakukan musyawarah untuk kebutuhan biaya yang kini dibebankan kepada para ortu siswa.
“Namun untuk rincian kebutuhan untuk apa saja, saya mah tidak tahu secara jelas. Makanya silahkan ya langsung ke komite dan panitia,” jelasnya.
Diduga juga Pungut Biaya PPDB
Selain adanya pungutan biaya acara perpisahan dan kenaikan kelas, kabarnya MTsN 10 Ciamis juga diduga melakukan pungutan biaya saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun, saat harapanrakyat.com mempertanyakan masalah tersebut, Kepala MTsN 10 Ciamis kembali mengaku tidak mengetahui.
“Biaya PPDB juga kurang begitu tahu. Karena itu ada di ranah panitia dan komite ya,” terang Maskur.
Ia mengakui, bahwa untuk PPDB tersebut memang tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya.
Baca Juga: Disdik Kabupaten Bandung Antisipasi Praktik Pungli PPDB
Jadi, jelasnya, biaya tersebut bukan biaya pendaftaran. Melainkan biaya untuk mencakup kebutuhan siswa, seperti baju seragam serta sepatu.
“Kalau tidak boleh ada biaya, ya sudah nantinya siswa itu gak usah pakai seragam atau sepatu. Kalau bisa dari pusatnya suruh dibebaskan saja, mau pakai kaos atau apa, juga silahkan! Gak usah pakai seragam,” jelasnya.
Penjelasan Ketua Panitia Acara Perpisahan
Sementara itu, Ketua Panitia Perpisahan, Hilmawan menegaskan, bahwa biaya acara tersebut sudah berlandaskan hasil kesepakatan melalui musyawarah, dengan para orang tua siswa.
“Jadi ini sudah hasil keputusan musyawarah, dan ini namanya bukan pungutan, melainkan iuran dari kesepakatan bersama,” tegasnya.
“Dan yang harus membayar uang sebesar Rp 560.000 itu khusus untuk kelas IX saja, yang jumlah siswanya ada 234 orang,” terangnya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pungutan Biaya, Kemenag Bakal Datangi MTsN 10 Ciamis
Lanjut Hilmawan menjelaskan, bahwa uang atau biaya tersebut nantinya untuk kebutuhan acara perpisahan.
“Mencakup dari sewa blandongan hingga pembiayaan kegiatan serta baju seragam siswa,” jelasnya.
Tanggapan Ketua Komite MTsN 10 Ciamis Terkait Biaya Acara Perpisahan
Tidak berbeda dengan yang Hilmawan katakan, Ketua Komite MTsN 10 Ciamis, Dedi Sugiarto, juga mengakui bahwa biaya tersebut sudah hasil kesepakatan bersama. Yaitu antara pihak komite dan panitia bersama para orang tua siswa.
“Sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah bersama para orang tua siswa,” katanya.
Memang, sambungnya, ada sekitar 8 orang yang tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Namun dari semua yang hadir, Dedi mengakui bahwa orang tua siswa sudah sepakat dan menyetujuinya.
“Memang pernah ada yang mengusulkan keberatan. Namun itu jumlahnya hanya beberapa orang saja. Sehingga keputusannya mengikuti dengan jumlah suara yang lebih banyak,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai di Facebook, Pungutan Rp 3 Juta MTSN 10 Ciamis Disoal Warga
Lanjutnya, jika memang ada yang merasa keberatan terkait biaya acara perpisahan, pihaknya berharap agar orang tua itu langsung datang kepada pihak komite.
“Nantinya, kita akan memberikan keringanan,” katanya.
Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan uang tersebut pasti tidak akan masuk semua. Karena ada beberapa orang tua siswa yang tidak mampu, nanti pihaknya akan memberikan keringanan. Hal tersebut, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya.
“Maka dari itu, kami membuka pintu silahkan bagi orang tua siswa yang merasa keberatan akan biaya acara perpisahan, untuk datang dan berkomunikasi dengan kami maupun pihak panitia,” ucapnya.
Sedangkan terkait PPDB yang juga ada biaya, Dedi mengatakan, apa yang dibebankan kepada calon siswa didik, juga sudah hasil musyawarah komite dengan pihak sekolah.
Sebab, hal tersebut mengingat semua kebutuhan siswa tidak bisa tercover semuanya dari dana BOS.
“Maka kami sepakat untuk menarik biaya. Tentunya biaya ini bukan untuk apa-apa, tapi untuk kebutuhan siswa sendiri. Seperti halnya baju seragam. Dan itu pun kami bekerja sama dengan pihak koperasi sekolah,” pungkasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)