harapanrakyat.com,- Berkas pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem Kabupaten Ciamis dikembalikan lagi oleh KPU Ciamis. Pasalnya ada perbedaan antara SK dari DPP Partai Nasdem, dengan pengajuan daftar calonnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Ciamis Endang Kusnandang mengatakan, setelah adanya pemeriksaan dari KPU, ternyata ada suatu perbedaan dengan SK dari DPP Partai Nasdem.
Ia menyebut antara nomor SK yang delapan dengan fakta berkas bakal calon anggota DPRD Ciamis ada perbedaan.
Baca juga: Sepekan Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Baru Satu Parpol yang Datangi KPU Ciamis
“Karena memang pada waktu itu ada calon-calon yang akan diganti. Jadi waktu kita mengadakan pleno di DPP, 100 persen Bacaleg melengkapi sebuah persyaratan dan ada yang mundur,” katanya, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, sampai hari ini mundurnya bacaleg-bacaleg itu sudah diganti dengan Bacaleg yang ada dengan persiapan administrasi yang lengkap.
Ternyata, lanjutnya, SK yang turun itu SK lama dari DPP, yaitu SK pada waktu mengadakan pleno pada tanggal 5 Desember.
“Maka dari itu berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Nasdem DPD Kabupaten Ciamis dikembalikan untuk diperbaiki. Untuk perbaikan sendiri sampai tanggal 14 Mei 2023,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana mengatakan, membenarkan pihaknya mengembalikan berkas dari Nasdem tersebut.
“Ada ketidaksesuaian antara data pengajuan, kemudian yang di Silon. Sebenarnya KPU sudah memberikan waktu untuk memperbaikinya,” katanya.
Menurutnya, ini hal yang biasa. Sebab, KPU juga sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk memberikan kesempatan untuk perbaikan.
“Saya harap mudah-mudahan dari Partai Nasdem Ciamis bisa secepatnya untuk menindaklanjuti hasil dari tahapan pengajuan bakal calon hari ini,” tuturnya.
Sarno menambahkan, sampai hari ini tanggal 11 Mei 2023 ada sebanyak 3 partai politik yang sudah melakukan pendaftaran. Kemudian pihaknya sudah menerima 2 partai dan 1 partai berkasnya dikembalikan.
“Partai yang kami terima berkasnya itu PKS dan PDIP. Sedangkan yang kita kembalikan berkasnya dari Nasdem,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)