harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, akhirnya memutuskan bahwa Partai NasDem Garut dan para Bacalegnya tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, dalam kasus sawer duit di halaman kantor KPUD Garut.
Putusan Bawaslu itu, disampaikan Ketua Bawaslu Garut Ipa Hapsiah, usai menggelar pleno bersama Selasa (30/5/2023).
“Berdasarkan pleno Bawaslu Garut, terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD partai NasDem Garut. Atas nama Diah Kurniasari, Suherman dan Iwan Setiawan, pada kamis 11 Mei 2023 lalu di halaman KPU Garut, yang melakukan sawer duit tidak bisa dijadikan temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu,” kata Ipa, saat menggelar jumpa pers, di kantor Bawaslu, Jalan Rancabango Tarogong, Garut.
Baca juga: Efek Sawer Duit di KPU, Ketua NasDem Garut Jalani Pemeriksaan Bawaslu
Ia menambahkan, substansi tidak bisa dijadikan temuan pelanggaran pemilu, lantaran aksi sawer duit di halaman KPUD Garut, yang dilakukan bacaleg dan ketua DPD NasDem, bukan dalam tahapan masa kampanye.
“Belum didaftarkan sebagai pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu, waktu kejadian aksi sawer dilakukan di luar tahapan kampanye,” tambahnya.
Keluarnya putusan Bawaslu atas kasus sawer duit partai NasDem, belum direspon oleh pengurus DPD NasDem Garut.
Lewat sekretariatnya, pihak Nasdem akan memberi tanggapan setelah surat putusan resmi. (Pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)