Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita BanjarBacaleg Gunakan Dokumen Palsu, Bawaslu Kota Banjar: Terancam Pidana Penjara

Bacaleg Gunakan Dokumen Palsu, Bawaslu Kota Banjar: Terancam Pidana Penjara

harapanrakyat.com,- Bakal calon legislatif menggunakan dokumen palsu saat pencalonan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal pidana Pemilu rawan pelanggaran pada tahap pencalonan anggota legislatif.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rudi Ilham Ginanjar.

Ia menyebutkan, ketentuan pidana bagi yang melanggar pidana Pemilu tersebut diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi yang melanggar ancamannya pidana paling lama 6 tahun. Dan denda paling banyak Rp 72 juta,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Jumat (05/04/2023).

Lanjutnya menjelaskan, adapun dokumen atau surat keterangan palsu tersebut seperti surat keterangan sehat, tanda tangan, identitas diri. Kemudian, penggunaan ijazah dan persyaratan lainnya bagi Bacaleg.

Baca Juga: Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Kota Banjar: Jika Data Tak Sesuai Silahkan Lapor

Ketentuan persyaratan dalam tahap pencalonan tersebut sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240.

Saat ini, kata Rudi, pihak Bawaslu terus melakukan pengawasan dalam proses tahapan pengajuan Bacaleg. Sekarang ini sudah mulai memasuki masa pendaftaran.

“Kami ikut terlibat dalam proses pengawasan. Kami juga ikut memantau tahapan tersebut melalui sistem informasi pencalonan atau SILON,” katanya.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai tanggal 1-14 Mei mendatang.

Berdasarkan informasi dari KPU Kota Banjar, hingga dua hari setelah pembukaan masa pendaftaran, belum ada satupun partai politik yang mengajukan Bacalegnya.

Baru dua partai politik yang sudah konfirmasi akan mendaftar pada tanggal 7 Mei mendatang. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...
Pemudik di Stasiun Kota Banjar

Arus Balik Pemudik di Stasiun Kota Banjar Meningkat, Tiket Hingga H+7 Lebaran Ludes Terjual

harapanrakyat.com,- Memasuki H+3 lebaran Idul Fitri 1446 H situasi arus balik pemudik pengguna layanan kereta api Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/3/2025). Tiket...
Pengunjung pantai di Cikalong Tasikmalaya

Pengunjung Pantai di Cikalong Tasikmalaya Membludak, Petugas Perketat Keamanan

Harapanrakyat.com - Pada masa libur Lebaran 1446 Hijriah, pengunjung pantai di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membludak, Kamis (3/4/2024). Lonjakan pengunjung ini mendorong...
Pemancing Hanyut Terbawa Arus di Sungai Cipalu Tasikmalaya

Pemancing Hanyut Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemancing hanyut terbawa arus di Sungai Cipalu, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) petang. Korban bernama Ratim (42)...