harapanrakyat.com,- Sebanyak 3 Desa di Kabupaten Ciamis, diusulkan untuk mengikuti penilaian Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat.
Adapun Desa yang diusulkan antara lain desa Kalapasawit, Desa Cintajaya dan desa Kertajaya Kecamatan Lakbok
Deni W Hidayat SH MH, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis mengungkapkan, pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin telah dilaksanakan penilaian oleh tim penilai Desa Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya berharap, ke 3 desa tersebut bisa lolos untuk ditetapkan sebagai desa sadar hukum.
“Alhamdulilah, ketiga desa yang kita ajukan sebagai desa sadar hukum sudah dinilai oleh tim Provinsi Jabar kemarin. Semoga desa yang kemarin yang sudah dinilai, mendapatkan penilaian yang cukup memuaskan dan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa,” ungkap Deni, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Pos Pelayanan Disdukcapil Ciamis Diserbu Pengunjung Ngarak Pataka
Menurutnya,desa yang diusulkan oleh Kabupaten Ciamis, sudah memenuhi kriteria penilaian, salah satunya lunas PBB lebih dari 90%, angka kriminalitas rendah, angka kasus narkoba rendah, tidak ada angka putus sekolah dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kita mengusulkan 3 desa tersebut, sesuai dengan hasil pembinaaan dan diharapkan desa yang diusulkan mendapatkan penghargaan menjadi desa sadar hukum,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)