Zakat fitrah untuk ibu hamil perlu diketahui hukumnya. Zakat fitrah menjadi kewajiban umat muslim, termasuk untuk ibu hamil. Namun sebelum menunaikannya, ibu hamil perlu mengetahui ketentuannya.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Baik itu umat laki-laki, perempuan, tua, muda, orang dewasa, hingga anak-anak. Bahkan kalangan orang merdeka serta hamba sahaya termasuk golongan yang harus menunaikan zakat fitrah.
Baca Juga: Asal Usul Zakat Fitrah dan Keutamaan Menunaikannya
Tak hanya itu, bayi yang baru lahir saat bulan Ramadhan juga wajib menunaikan zakat fitrah. Sementara, ibu hamil perlu mengetahui ketentuan pembayaran zakat fitrahnya.
Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil Perlu Anda Ketahui Hukumnya
Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan saat bulan Ramadhan hingga jelang hari raya Idul Fitri. Penyebutan zakat fitrah karena bertujuan membersihkan diri dari berbagai penyakit hati. Bahkan bisa mensucikan jiwa dari segala dosa.
Selain itu, zakat fitrah memberi nikmat syukur atas kemenangan serta pangan saat hari raya untuk kalangan orang tidak mampu. Bagi kalangan orang tidak mampu atau orang yang berhak mendapatkan zakat memiliki sebutan sebagai mustahiq.
Mustahiq terbagi menjadi delapan golongan. Mulai dari golongan fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, serta ibnu sabil.
Sehingga setiap umat muslim yang mampu wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Termasuk untuk ibu yang sedang dalam kondisi hamil, meski tidak berpuasa. Sebab, dengan keadaan tersebut, khawatir terhadap kondisi anaknya.
Untuk seorang ibu hamil tetap wajib menunaikan zakat fitrah. Namun untuk anak yang masih dalam kandungan, perlu Anda ketahui mengenai hukumnya.
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Menurut mayoritas ulama, bayi dalam kandungan tidak wajib menunaikan zakat. Terlebih, bagi janin dengan perkiraan lahir yang masih lama. Calon orang tua tidak perlu menunaikan zakat fitrahnya.
Namun jika kelahiran anak saat malam Idul Fitri atau pada Bulan Ramadhan. Kewajiban untuk membayar zakat fitrah perlu orang tua tunaikan.
Bahkan jika anak lahir saat waktu subuh hari raya Idul Fitri, tetap wajib menunaikan zakat fitrah. Sebab, waktu membayar zakat fitrah yakni sepanjang waktu usai sholat magrib malam Idul fitri.
Baca Juga: Zakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya
Sementara batas pembayarannya hingga Imam/khotib naik mimbar saat hari raya idul fitri. Jika khatib naik mimbar, lalu baru membayar zakat fitrah, maka tidak bisa menyebutnya sebagai zakat. Namun bisa menganggapnya sebagai sedekah.
Jika orangtua terlanjur menunaikan zakat fitrah atas janin dalam kandungan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Meski zakat yang Anda keluarkan bukan atas nama zakat fitrah.
Zakat fitrah untuk ibu hamil hukumnya wajib, namun bayi dalam kandungan tidak wajib menunaikannya. Namun jika menunaikannya akan mendapatkan pahala.
Pembayaran Zakat
Pembayaran zakat fitrah yakni menggunakan uang atau beras. Untuk beratnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Pilihan lainnya juga bisa membayar dengan uang. Besarnya jumlah beras zakat fitrah seharga premium atau beras berkualitas bagus.
Lebih baik lagi jika Anda membayar zakat beras secara lebih. Sebab, khawatir jika beratnya kurang dari 2,5 kg bukan zakat fitrah namun sedekah. Untuk itu, bisa Anda tambahkan berasnya.
Saat membayar zakat Anda lebihkan, maka kelebihan dari zakat tersebut bisa dihitung sebagai sedekah. Tentunya akan menambah pahala selama bulan Ramadhan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil
Umat muslim wajib untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum saat sholat Idul Fitri.
Baca Juga: Perhitungan Zakat Profesi yang Mudah dan Sesuai dengan Syariat
Meski demikian, sebenarnya waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi lima bagian.
- Waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal bulan Ramadhan. Sementara batas pembayaran hingga hari akhir bulan Ramadhan atau malam takbir.
- Waktu wajib yakni saat mulai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan atau malam takbir.
- Untuk waktu sunnah saat membayar zakat fitrah setelah sholat subuh atau sebelum berangkat sholat Idul Fitri.
- Waktu makruh yakni membayar zakat setelah sholat Idul Fitri, namun sebelum terbenamnya matahari Hari Raya.
- Waktu haram yakni saat membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari saat Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah untuk ibu hamil wajib hukumnya, namun tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan. Jika Anda tetap ingin menunaikannya tidak menjadi masalah. Hal tersebut justru menjadi sedekah dan akan menambah pahala. (R10/HR-Online)