harapanrakyat.com,- Warga Jalan Hamara Efendi, Kota Banjar, Jawa Barat, khawatir dengan pembangunan Mall Ria Busana nantinya akan berdampak pada lingkungan.
Mereka pun meminta agar dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut memperhatikan kajian beserta dampaknya bagi lingkungan atau Andalalin.
Salah seorang warga, Irwan mempertanyakan apakah dalam pengerjaan pembangunan tersebut sudah memperhatikan pembuangan limbah seperti air hujan dan air bersih.
Selain itu, ia juga menyesalkan Dinas Perhubungan kenapa baru saat ini dilakukan kajian padahal proses pengerjaan sudah mulai dilakukan.
“Warga mempertanyakan Andalalin pembangunan tersebut. Kami juga menyayangkan kenapa baru sekarang Dinas Perhubungan melakukan kajian,” kata Irwan, Sabtu (9/4/2023).
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian tim analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Dinas Perhubungan Kota Banjar menghasilkan sebanyak 19 rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang terkait poin-poin rekomendasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar mengatakan, adapun poin-poin lengkap rekomendasi Andalalin tersebut di antaranya pihak pengembang menyediakan gerbang pintu masuk di dalam kawasan lokasi kegiatan untuk mengurangi resiko antrian kendaraan yang panjang.
Pada saat operasional pihak pengembang perlu menyediakan petugas pengatur lalu lintas pada pintu masuk dan keluar.
Pihak pengembang juga harus berkoordinasi dengan Dinas Industri dan Perdagangan terkait relokasi pedagang yang terkena imbas pembangunan di sekitar Jalan Hamara Effendi.
“Pihak Pengembangan wajib memenuhi perlengkapan jalan sesuai dengan standar spesial yang telah ditentukan. Pemasangan fasilitas perlengkapan jalan tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar sesuai spek,” katanya.
Baca juga: Dishub Kota Banjar Ungkap Rekomendasi Andalalin Pembangunan Mall Ria Busana
Minta Pengembang Mall Ria Busana Koordinasi dengan Dinas PUTR Kota Banjar
Lanjutnya, pihak pengembang dapat berkoordinasi dengan Dinas PUTR apabila ada pembongkaran agar tidak merusak aset daerah. Pada kendaraan pengangkutan material agar dilaksanakan sesuai SOP.
Pihak pengembang dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait antisipasi apabila kondisi parkir saat jam sibuk. Pada saat masa konstruksi kegiatan mobilisasi alat dan material dilaksanakan pada saat off peak atau malam hari.
Berikutnya, pada masa konstruksi kendaraan proyek agar tidak parkir di badan jalan. Pengembang juga harus memperhatikan dan memelihara fasilitas umum yang sudah dibangun oleh pemerintah seperti jika ada marka jalan yang tertimbun galian.
“Pengembang wajib memenuhi kebutuhan satuan ruang parkir minimal sesuai dengan kebutuhan pada dokumen Andalalin,” jelasnya.
Lanjutnya menyebutkan, selain itu pengembang harus mengecewakan agar tidak ada drainase yang tersumbat pada saat masa konstruksi serta perencanaan yang baik pada drainase yang ada di kawasan tersebut.
Pihak pengembang mall ria busana, dapat menyediakan CCTV yang mengarah ke jalan guna meningkatkan keamanan serta mencegah terjadinya potensi kejahatan.
Apabila terjadi pengembangan kegiatan, lanjutnya, pihak pengembang harus melakukan permintaan kajian Andalalin lagi.
“Dokumen ini berlaku apabila pihak pengembang telah memenuhi rekomendasi sesuai dokumen Andalalin. Apabila tidak dipatuhi rekomendasi menjadi tidak berlaku,” tandasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)