Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Ciamis rencananya akan memanggil Pemerintahan Desa Cisadap.
Pemanggilan itu terkait keributan yang terjadi di internal kepanitiaan pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Cisadap.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, Selasa (25/04/2023), membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
Andi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang terjadi di kepanitiaan program PTSL di Desa Cisadap.
Baca juga : Pengelolaan Dana PTSL di Desa Cisadap Ciamis Diduga Tidak Transparan
“Secara garis besar, kami akan melakukan klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi di Desa Cisadap terkait program PTSL,” katanya.
Andi mengakui, program PTSL merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setiap tahun, Kementerian ATR/ BPN melibatkan Pemerintahan Desa memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Namun demikian, Andi menuturkan, jika memang ada pungutan kepada masyarakat, Pemerintah Desa harus menggelar musyawarah terlebih dahulu.
“Kalaupun sudah ada kesepakatan dan sesuai dengan aturan, maka program bisa berjalan,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Desa Cisadap Ciamis Buka Suara Soal Pengelolaan Dana PTSL 2023
Terkait dugaan tidak transparannya Pemerintah Desa Cisadap dalam pengelolaan dana PTSL kepada seluruh anggota panitia, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh tentang permasalahan ini. Maka dari itu, kami akan melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Cisadap,” pungkasnya. (Fahmi/R4HR-Online)