harapanrakyat.com,- Tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram, di Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Hal tersebut terungkap saat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, melakukan konferensi pers pada Kamis (6/4/2023).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, penyuplai gas subsidi 3 kilogram menjual dengan harga Rp 19 rupiah.
“Dari tabung gas subsidi isi 3 kilogram itu, dia (yang menyuplai) dari harga Rp 16 ribu dijual untuk disuling jadi Rp 19 ribu per tabung. Sementara setiap hari dia ngirim 300 tabung kurang lebih,” kata Ali Jupri.
Menurutnya, setelah dilakukan penyulingan gas isi 12 kilogram dijual oleh tersangka di wilayah Kota Banjar, dengan harga Rp 220 ribu.
“Untuk gas 12 kilogram harganya Rp 220 ribu dan modalnya Rp 80 ribu per tabung. Jadi Rp 140 ribu keuntungannya, dikali dia bisa menghasilkan 100 tabung per hari. Kalau ditotalkan sekitar Rp 14 juta keuntungannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, penangkapan 2 orang tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat tentang kelangkaan gas 3 kilogram.
Kemudian, dari laporan tersebut anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu.
“Kita sudah melakukan penyelidikan sekitar 2 minggu dengan dasar adanya kelangkaan bahan bakar gas elpiji 3 kg di Kota Banjar. Ternyata benar, gas tersebut dibawa ke wilayah Banjarsari untuk dilakukan penyulingan ke gas 5,5 dan 12 kilogram,” terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg di Kota Banjar
Polres Banjar Amankan 300 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
Dari lokasi penyulingan di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Gas elpiji yang kita amankan sebanyak kurang lebih 300 tabung untuk ukuran 3 kilogram dan yang berwarna pink sekitar 30 lebih. Kemudian ada pipa besi yang digunakan untuk melakukan penyulingan,” paparnya.
Ali menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri.
“Ini masih ada 2 orang pelaku yang kita kejar, perannya dia sebagai pemilik dana dari penyulingan gas ini. Sementara yang berhasil diamankan ada dua orang berinisial YAS dan AS,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengoplos gas 3 kilogram itu terancam hukuman 6 tahun penjara. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)