harapanrakyat.com,– Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan tersangka pria berinisial YAS (38) dan AS (29). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, modus operandi pelaku adalah membeli tabung gas LPG 3 kilogram. Tersangka penyalanggunaan LPG subsidi ini membeli gas 3 Kg di salah satu pangkalan wilayah Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.
Menurutnya, peran tersangka YAS adalah mengangkut gas 3 kilogram dari pangkalan dan menjualnya ke wilayah Dusun Sindangtawang, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, untuk dilakukan penyulingan.
Kemudian, tersangka AS melakukan penyulingan gas dari 3 kilogram ke 5,5 dan 12 kilogram berwarna pink.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dengan kelangkaan bahan bakar gas berukuran 3 kilogram. Kemudian selama 2 minggu kita melakukan penyelidikan,” kata Bayu Catur Prabowo, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Dishub Kota Banjar Ungkap Rekomendasi Andalalin Pembangunan Mall Ria Busana
Tersangka Penyalahgunaa LPG Subsidi 3 Kg Menyuling Gas dengan Pipa Bes
Ia menjelaskan, tersangka menyuling gas tersebut menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebelumnya untuk memindahkan gas.
“Mereka menggunakan pipa besi yang dimodifikasi untuk memindahkan dari gas 3 kilogram ke 5,5 dan 12 kilogram. Sehingga kita amankan barang bukti tersebut sebanyak 37 alat penyulingan,” jelasnya.
Lanjut Bayu, selain alat penyuling gas ada beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya seperti 4 buah obeng. Juga 1 kresek berisi karet penahan es, 1 karung berisi tutup gas melon warna oranye.
“Terus ada juga 1 helai kain warna hitam untuk penyulingan, 1 buah timbangan merk NANKAI, 86 tabung kosong gas 3 kg. 150 tabung isi gas 3kg, 14 tabung isi gas 12 kg warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kg warna pink. 7 tabung kosong gas 5,5 kg warna pink, dan satu unit kendaraan,” paparnya.
Sementara itu, setelah dilakukan penyulingan para tersangka kembali menjual gas LPG ukuran 5,5 dan 12 kilogram tersebut di wilayah Kota Banjar.
“Jadi di sini mereka hanya melakukan penyulingan saja, setelah jadi diedarkan di jual di Kota Banjar,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)