harapanrakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, segera membongkar 560 reklame ilegal. Reklame yang dibongkar itu merupakan reklame yang sudah habis masa izin berlakunya.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, selain membongkar ratusan reklame, pihaknya juga akan membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah tidak sesuai fungsinya lagi di Kota Bandung.
“Ada 560 lebih reklame ilegal yang terinventarisasi. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal, kita akan bongkar,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga : Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Reklame Liar di Zona Merah
Menurut Ema, Satpol PP Kota Bandung akan segera membongkar reklame dan JPO itu pada Mei 2023. Penertiban, kata Ema, akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.
“Untuk membongkar semua reklame ilegal, Kasatpol PP yang akan menjadi komandan. Awal Mei sudah ada aksi,” ujarnya.
Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Pihaknya berharap tidak ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.
“Selain membongkar reklame ilegal di Kota Bandung, pembongkaran juga termasuk JPO yang sudah ilegal. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya. Pokoknya yang ilegal akan tertibkan,” ucapnya.
Selain Bongkar Reklame Ilegal, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL di Zona Merah
Dalam kesempatan itu, Ema menegaskan, pihaknya juga segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan reklame di zona merah.
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Trotoar, Ini Tujuannya
“Saya minta agar 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung terjun ke lapangan menertibkan PKL di zona merah,” ungkap Ema di Kota Bandung, Rabu (26/4/2023).
Ema mengarahkan, agar Satpol PP Kota tidak hanya fokus untuk menertibkan area alun-alun hingga pinggiran Kota Bandung dari PKL, melainkan juga termasuk membongkar reklame liar. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)