harapanrakyat.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat, kasus perusahaan yang mangkir membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri pada tahun 2023 ini mengalami penurunan.
Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 344 perusahaan mangkir tidak membayar THR Idulfitri untuk pegawainya. Kemudian tahun ini sampai tanggal 16 April 2023, tercatat 160 perusahaan belum memenuhi kewajiban membayarkan THR.
Dari 160 perusahaan tersebut, di antaranya termasuk instansi pemerintahan yang belum membayarkan THR bagi para pegawai non PNS. Namun Disnakertrans Jabar tidak menyebutkan instansi pemerintahan tersebut.
Baca Juga : Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Idulfitri
Kabid Hubungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, secara keseluruhan pembayaran THR Idulfitri tahun 2023 ini relatif lebih aman. Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada 160 pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan laporan atau aduan yang masuk, kata Firman, tidak sedikit pegawai yang belum memahami regulasi secara utuh terkait THR. Akibatnya, berujung pada pelaporan kepada dinas terkait.
Ia mengakui, tahun 2022 dan sebelumnya perusahaan yang mangkir membayar THR itu mayoritas imbas dari pandemi Covid-19. Pelanggaran tersebut umumnya berupa keterlambatan bayar, tidak bayar sama sekali, dan menyicil THR.
“Tahun ini, pemerintah sudah mencabut PPKM. Sehingga perusahaan sudah bisa membayar THR. Selain itu, ada surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk membayar penuh THR tepat waktu,” ucap Firman di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR
Selain itu, lanjut dia, perbaikan perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR ini terdorong oleh terbitnya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR menjelang tujuh hari lebaran.
“Beda dari dua tahun kemarin, pembayaran THR Idulfitri banyak tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas. Pada 2023 ini, bayar THR 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Firman. (Atep/R13/HR Online/Editor-Ecep)