Jam perdagangan bursa saham pasca pandemi dikabarkan akan kembali normal. Bursa saham akan memiliki perubahan jam perdagangan setelah hari Senin tanggal 3 April 2023. Hal ini juga sudah dijelaskan langsung oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Rekomendasi Saham Pakuwon Jati dengan Catatan Kinerjanya
Dalam keterangannya pihak BEI mengatakan jika ada 2 sesi jam perdagangan yang bisa dilakukan para investor. Lantas bagaimana dengan normalisasi jam perdagangan di BEI pasca pandemi? Berikut ulasan selengkapnya.
Jam Perdagangan Bursa Saham oleh BEI
Seperti halnya sebelum terjadi pandemi, jam perdagangan bursa akan lebih efektif. Kondisi ini akan mulai pada tanggal 3 April 2023. Dalam pemberlakukan normalisasi ini pihak BEI menerangkan jika sesi pertama perdagangan reguler akan terjadi pada hari Senin-Kamis.
Perdagangan mulai sejak pukul 09.00-12.00 sebelumnya yang berakhir hingga 11.30 saja. Sedangkan untuk jam perdagangan sesi kedua menjadi pukul 13.30 sampai 15.49.59 sebelumnya hanya sampai pukul 14.49.59.
Khusus untuk jam perdagangan hari jumat, bursa saham memberlakukan normalisasi mulai pukul 09.00-13.30 dan sesi keduanya yaitu mulai pukul 14.00 sampai 15.49.59.
BEI sendiri telah melakukan normalisasi pasca pandemi ke dalam jam perdagangan. Terjadi pemberlakukan kembali di bursa terkait dengan ketentuan waktu perdagangan.
Selain itu, waktu tersebut juga memiliki batas waktu untuk penyampaian pada laporan pesanan untuk titip jual atau beli anggota bursa efek lain.
Batasan ARB Baru
Selain jam perdagangan bursa saham yang akan kembali normal, kini ada pembaruan lain. Pihak BEI sendiri telah mencabut menyesuaikan batasan persentase ARB (Auto Rejection Bawah) secara bertahap.
Baca Juga: Saham Deutsche Bank Menurun Tunjukkan Adanya Krisis Global
Untuk tahap pertama mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2023 dengan rentan harga Rp 50-Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 15%. Sedangkan untuk rentang harga Rp 200-Rp 5.000 berlaku ARA 25% dan ARB 15%.
Berbeda lagi untuk rentan harga Rp 5.000 ke atas akan berlaku ARA dan ARB sebesar 20%.
Tercabutnya Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian
Tidak hanya mencabut batas waktu dan ARB saja dan jam perdagangan bursa saham, namun pihak BEI juga mencabut relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian.
BEI sendiri telah mencabut kebijakan laporan keuangan harian dan tahunan yang hanya mulai untuk laporan keuangan tahun ini yang efektif pada tanggal 31 Maret 2023.
Keputusan pihak BEI terhadap penyampaian laporan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direksi dari BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah keluar pada tanggal 21 Maret 2023.
Masa pandemi jam perdagangan pasar bursa yang paling efektif berlaku sesi pertama mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sedangkan untuk sesi kedua mulai dari pukul 13.30-15.00 WIB.
Baca Juga: Saham Emiten Hermanto Tanoko Diborong Sejak Melantai di BEI
Perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif buka mulai pukul 08.00-15.00. Dengan waktu operasional Penerimaan Laporan Transaksi Efek dari pukul 09.00-15.00 WIB.
Dari informasi yang pihak BEI sampaikan kini bisa kita simpulkan jika jam perdagangan bursa saham akan normal kembali mulai tanggal 3 April 2023. Tahap batasan ARB pertama akan efektif mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai ketentuan. Sedangkan untuk tahap kedua akan mulai efektif tanggal 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Reject Simetris. (R10/HR-Online)