harapanrakyat.com,- Seluruh ketua Partai Demokrat, baik dari tingkat DPD dan DPC serentak mendatangi pengadilan negeri di wilayahnya masing-masing, Senin (3/3/2023).
Hal itu dilakukan usai Apel Pimpinan Nasional Partai Demokrat, yang dipimpin langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dalam upaya menjaga kedaulatan partai dari upaya perebutan yang dilakukan oleh Moeldoko Cs.
Andi Timo Pangerang, Wasekjen Partai Demokrat, membenarkan jika seluruh ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di Indonesia mendatangi pengadilan negeri di wilayahnya masing-masing. Dalam rangka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan Mahkamah Agung.
Upaya itu kata Andi, sebagai wujud kewaspadaan pengurus dan kader partai Demokrat untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan partai.
“Hari Senin ini sudah ada 414 Kab/Kota dari 34 Provinsi di Indonesia yang menyambangi pengadilan setempat. Aksi tersebut bakal berlanjut sampai akhir minggu ini,” katanya
Baca juga: Siap Hadapi PK Moeldoko Cs, Demokrat Ciamis Sambangi Pengadilan Negeri.
Andi menjelaskan, jika para Ketua Partai dari mulai DPD dan DPC merupakan pemilik suara sah yang menunjukan solidaritasnya kepada Ketua Umum Demokrat AHY, dari gangguan pihak eksternal Moeldoko Cs.
Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan KSP Moeldoko selama berulang kali, sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik di internal partai.
“Moeldoko itu tidak punya KTA Demokrat, bukan kader. Menkumham juga sudah menolak mengesahkan KLB ilegal yang dilakukan mereka (Moeldoko Cs). Gugatannya sudah berulang kali ditolak pengadilan,” katanya.
“Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan untuk melawan kezaliman ini,” tegas Andi.
Seperti diketahui, Moeldoko Cs kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam rangka merebut partai Demokrat dari kepengurusan yang sekarang (sah).
Upaya inkonstitusional itu membuat seluruh pengurus partai Demokrat di Indonesia semakin merapatkan barisan, dengan sama-sama mendatangi pengadilan negeri untuk menjaga kedaulatan partai. (R8/HR Online/Editor Jujang)