harapanrakyat.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. THR, lanjut gubernur, merupakan hak pekerja dan perusahaan wajib memenuhi hak pekerja itu.
“Tidak boleh ada perusahaan yang mencicil THR dan wajib membayarnya secara penuh. Itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR.
Baca Juga : Perusahaan di Jawa Barat Diminta Tidak Mencicil THR
“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan penyaluran THR ini, lanjut gubernur, Disnakertrans Jawa Barat akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.
Pegawai, lanjut Ridwan Kamil, bisa memanfaatkan posko ini apabila menemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan THR ini.
Menurut gubernur, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja. Untuk itu, perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.
“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi pembayaran THR ini wajib secara penuh,” tutur Ridwan Kamil. (Ecep/R13/HR Online)