harapanrakyat.com,- Gara-gara surat minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya.
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, pencopotan tersebut karena yang bersangkutan melanggar kode etik ASN.
Baca juga: Anggota Tak Tahu Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR, Akal-akalan Pimpinan?
Ia menambahkan, tindakan minta THR kepada PO Bus tersebut mencoreng nama baik institusi. Sehingga, pihaknya meminta agar hal itu tidak terulang lagi.
“Kita sudah bebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Arief, Jumat (14/4/23).
Ia pun meminta agar semua jajaran BNN bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga, harus bekerja sesuai dengan tupoksi dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Sebelumnya, surat minta THR BNN Kota Tasikmalaya viral di berbagai grup pesan instan WhatsApp dan media sosial.
Dalam surat yang bertanda tangan Kepala BNN Iwan Kurniawan itu membuat publik gempar. Pasalnya, institusi pencegahan dan pemberantasan narkoba tersebut baru pertama kalinya melakukan hal yang tidak wajar.
Dalam surat yang berisi minta partisipasi THR kepada PO Bus Budiman itu berdalih untuk 28 anggota dan pegawai BNN.
Di saat bersamaan, para anggota saat itu tengah melakukan tes urine di PO Bus Budiman dalam menghadapi mudik lebaran 2023. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)