harapanrakyat.com,- Terkait pengunduran diri Kepala Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Aan Taufiqurrahman yang diduga terlibat kasus selingkuh, mundur dari jabatannya sebagai Kades Kertaharja saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin (24/04/2023).
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Ciamis Andi, pengunduran diri Kepala Desa Kertaharja sah-sah saja.
Dalam mekanismenya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan proses administrasi. Yaitu dengan melaporkan pengunduran diri kepala desa yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tadi hasil dari Musdesus, Kepala Desa Kertaharja Aan Taufiqurrahman mengundurkan diri. Maka dari itu, BPD harus segera melaporkan kepada Bupati Ciamis melalui Camat. Sehingga proses pengunduran dirinya secara administrasi bisa diproses,” kata Andi, saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, Senin (24/04/2023).
Baca Juga: Resmi Mundur dari Jabatannya, Ini Ungkapan Kades Kertaharja Ciamis
Kepala Desa Kertaharja Belum Bisa Dinyatakan Berhenti
Ia juga mengaku hingga saat ini pihak DPMPD Ciamis belum menerima surat resmi. Atau pemberitahuan pengunduran diri Kades Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing atas nama Aan Taufiqurrahman, hasil dari Musdesus yang dilaksanakan oleh BPD Desa Kertaharja.
“Secara administratif Kepala Desa Kertaharja belum bisa dinyatakan berhenti. Karena belum menerima SK pemberhentian dari kepala daerah, yaitu bupati. Maka dari itu pelayanan di Desa Kertaharja masih bisa berjalan, tidak ada kepincangan,” jelas Andi.
Ia menambahkan, walaupun dalam surat pengunduran diri kepala desa langsung berhenti pada hari itu dan tidak akan melaksanakan tugas sebagai kepala desa. Maka camat harus langsung melaporkan hasil Musdesus Kertaharja kepada bupati.
Kemudian, camat atas nama bupati memberikan surat perintah tugas kepada sekretaris desa (sekdes) untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa. Sebelum kepala daerah mengangkat penjabat kepala desa.
“Pengunduran diri kepala desa karena adanya kasus seperti ini di Ciamis baru pertama kali. Yaitu Kepala Desa Kertaharja, dan memang sebelumnya belum pernah terjadi,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)