Doa potong rambut bayi penting untuk kita ketahui. Pasalnya, melakukan potong rambut bayi merupakan salah satu anjuran bagi para orang tua, sehingga perlu membaca doa. Selain itu, ajaran Islam ini biasanya dilakukan ketika bayi memasuki usia tujuh hari setelah lahir. Potong rambut, umumnya dilakukan bersamaan dengan prosesi aqiqah.
Doa Potong Rambut Bayi dan Artinya
Perintah untuk memotong rambut bayi telah Rasulullah SAW contohkan. Memotong rambut bayi menjadi salah satu tugas para orang tua terhadap anak-anaknya dan harus dipenuhi dengan baik.
Baca juga: Doa Pembuka Majelis, Keutamaan hingga Adab
Selain itu, memberikan nama hingga melaksanakan aqiqah juga termasuk bentuk tanggung jawab para orang tua muslim kepada anak-anaknya. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 2838, An Nasai nomor 4220, Ibnu Majah nomor 3165, dan Ahmad 5/12.
Berikut ini adalah doa potong rambut bayi yang bisa kita baca:
Hukum Memotong Rambut Bayi
Pada dasarnya, memotong rambut bayi juga menjadi tradisi yang sering dilakukan hingga saat ini. Dalam agama Islam, hukum potong rambut bayi merupakan sebuah anjuran.
Memotong rambut bayi sejak lahir merupakan etika yang Islam ajarkan. Hal ini juga memberikan banyak kebaikan untuk bayi.
Tak hanya itu, memotong rambut bayi juga bentuk keimanan kita kepada Allah SWT. Memotong rambut bayi ketika lahir, memiliki tujuan untuk membersihkan bayi.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, setiap anak memiliki aqiqahnya, maka dari itulah, sembelih aqiqah untuk bayi tersebut dan membuang kotoran darinya. Istilah membuang kotoran dari bayi ini adalah dengan memotong atau mencukur rambutnya.
Memotong rambut bayi ketika berusia tujuh hari setelah kelahiran hukumnya adalah sunnah muakkad. Baik itu bayi berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
Kemudian, memotong rambut ini juga bisa kita lakukan sebelum ataupun sesudah melaksanakan aqiqah. Dalam memotong rambut bayi, ada beberapa hal penting yang mesti orang tua perhatikan.
Salah satu ajaran Rasulullah SAW, yakni untuk tidak melakukan Al Qaz’u. Al Qaz’u yakni memotong atau mencukur sebagian rambut bayi kemudian membiarkan sebagian rambut lainnya.
Sedangkan yang termasuk ke dalam Al Qaz’u, yakni memotong rambut bayi secara acak atau tidak beraturan. Memotong rambut bayi pada bagian tengah kepalanya saja, kemudian membiarkan rambut pada bagian sisi kanan maupun kiri kepala, dan begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Zakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya
Selain itu, mencukur rambut pada bagian depan kepala serta membiarkan rambut bagian belakangnya.
Aturan dalam Memotong Rambut Bayi
Selain membaca doa potong rambut bayi, ada beberapa aturan lainnya yang penting untuk kita pahami. Selain adanya sunnahmemotong rambut bayi ketika tujuh hari setelah kelahiran, ada larangan untuk menggundul sebagian rambut.
Setelah memotong rambut bayi, hendaknya para orang tua melakukan sedekah. Sedekah ini bisa dengan emas atau perak sesuai dengan berat rambut bayi yang telah dicukur.
Bersedekah ini bisa kita lakukan kapan saja. Tidak ada dalil yang membatasi waktu mengeluarkan sedekah setelah memotong rambut bayi.
Akan tetapi, ada baiknya untuk melakukan sedekah segera atau setelah memotong rambut bayi.
Manfaat Memotong Rambut Bayi
Sama halnya dengan mengamalkan doa potong rambut bayi. Memotong rambut bayi juga memiliki segudang manfaat.
Dengan memotong rambut, kita bisa membuang rambut bayi yang jelek atau lemah. Setelah itu, akan terganti dengan rambut yang lebih kuat.
Manfaat lainnya, dapat membuka lubang pori-pori yang terdapat pada kepala. Dengan begitu, gelombang panas dapat keluar secara mudah melalui pori-pori tersebut.
Baca juga: Membaca Shalawat Nabi, Berikut Keutaman dan Manfaatnya
Manfaat yang tak kalah penting, dapat meningkatkan fungsi indera penglihatan, pendengaran, maupun penciuman bayi.
Demikianlah penjelasan seputar doa potong rambut bayi, aturan, serta manfaat yang bisa bayi rasakan. Melalui informasi ini, semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah SAW. (Muhafid/R6/HR-Online)