harapanrakyat.com,- Tim Kajian Analis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan sejumlah rekomendasi terkait pembangunan mall Ria Busana di kawasan Jalan Hamara Effendi.
Total ada sebanyak 19 poin rekomendasi, yang dihasilkan dalam rapat tim Kajian Andalalin pembangunan Mall Ria Busana tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, dari rapat yang dilakukan oleh tim kajian, menghasilkan 19 poin-poin rekomendasi yang harus dipatuhi oleh pihak pengembang dalam pelaksanaan pembangunan mall RIA Busana.
Beberapa poin-poin rekomendasi terkait Andalalin tersebut, di antaranya supaya dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus ada rambu-rambu lalu lintas untuk kewaspadaan pengguna jalan.
Kemudian, berkaitan dengan kebersihan material tanah, pembongkaran trotoar dan terpenting agar proses perizinannya ditempuh terlebih dahulu sebelum pengerjaan pembangunan mall tersebut berlangsung.
“Hasil rapat ada 19 poin rekomendasi seperti adanya rambu lalu lintas saat pengerjaan. Kemudian perizinan yang harus ditempuh terlebih dahulu,” kata Asep Sutarno kepada wartawan usai rapat di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (5/4/2023).
Lanjutnya menegaskan, poin-poin rekomendasi hasil rapat tim kajian berkaitan Andalalin tersebut harus dipatuhi oleh pihak pengembang. Apabila hasil kajian tersebut tidak dipatuhi maka rekomendasi nantinya menjadi tidak berlaku.
Ia menambahkan terkait proses pengerjaan, sejauh ini ia belum melihat langsung ke lokasi. Namun menurutnya proses yang sedang berjalan baru sebatas pematangan. Belum pada pengerjaan konstruksi.
“Pada intinya kami dari tim sudah merekomendasikan beberapa yang harus dipenuhi untuk Andalalin. Apabila tidak dipatuhi rekomendasi menjadi tidak berlaku,” kata Asep Sutarno.
“Sekarang mungkin baru pematangan, belum ke kontruksi. Kami belum melihat langsung,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: DPRD Kota Banjar Sayangkan Kurangnya Koordinasi Terkait Revitalisasi BWP
Lebih lanjut Ia mengatakan, terkait rencana penerapan kebijakan satu arah (one way) di kawasan Jalan Hamara Effendi yang sebelumnya, pihaknya lakukan survei jajak pendapat hingga saat ini masih belum ada keputusan.
“Rencana satu arah kami belum membahas kembali. Harus rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas hal tersebut,” katanya.
Kajian Andalalin Akan Dikoordinasikan dengan DLH Kota Banjar
Konsultan transportasi dari SCI Mitra Konsultan, Andi Anggara, mengatakan, hasil rekomendasi prioritas yang harus disiapkan oleh pengembang, di antaranya fasilitas kelengkapan jalan untuk mengurai arus kepadatan kendaraan saat pengerjaan pembangunan.
Kemudian tempat parkir. Perhitungan daya tampung kendaraan sekitar 263 unit untuk kendaraan roda dua dan 68 kendaraan roda empat. Adapun luas basement sekitar 2700 meter persegi.
Kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin) tersebut, lanjutnya, nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup agar terintegrasi dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Analisis dampak lalu lintas tempat parkir tersebut perhitungannya hanya untuk toko. Kalau untuk hotelnya nanti itu ada kajiannya tersendiri. Ini terkait Andalalin,” katanya.
Lebih lanjut saat rapat kajian ia menyampaikan, terkait rencana kebijakan satu arah di Jalan Hamara Effendi menurutnya untuk saat ini memang belum diperlukan.
Kalaupun kedepannya arus kepadatan meningkat hingga terjadi kemacetan, biasanya dari masyarakat yang akan mengusulkan untuk one way.
“Masih belum. Biasanya kalau terjadi macet nanti warga sendiri yang minta one way,”pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)