harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menyepakati besaran zakat fitrah 1444 H yang harus dibayarkan oleh muslim di Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa.
Besaran nilai zakat tersebut berdasarkan hasil keputusan yang telah dilakukan Baznas Kota Banjar dengan Forkompinda beberapa waktu lalu.
Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, mengatakan, acuan harga beras untuk zakat fitrah 1444 H atau 2023 M ditetapkan yaitu sebesar Rp13 ribu per kilogram.
Acuan harga beras tersebut sudah disesuaikan dengan standar harga beras premium di tingkat pasar. Adapun besaran zakat fitrah menggunakan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.
Baca Juga: Dibina Polisi, Belasan Remaja yang Ugal-ugalan di Kota Banjar Menangis Pilu di Pelukan Orang Tua
Apabila zakat fitrah dibayarkan menggunakan uang, lanjutnya, maka jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh umat Islam di Kota Banjar yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa.
“Jumlah zakat fitrah menggunakan beras itu 2,5 kilogram. Jika berupa uang yaitu Rp32.500 per jiwa,” kata Abdul Kohar kepada harapanrakyat.com, Rabu (5/4/2023).
Besaran Zakat Fitrah dan Infaq Sedekah di Kota Banjar sesuai Instruksi Walikota
Lanjutnya, sesuai Instruksi Walikota Banjar nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan infaq dan sedekah maka pengumpulan infaq sedekah Ramadhan 1444 H dibayarkan sekaligus dengan zakat fitrah yaitu Rp2500 sehingga jumlahnya menjadi Rp35 ribu.
Untuk pembayaran zakat fitrah tersebut, kata Abdul Kohar, sudah bisa dilakukan di setiap masing-masing UPZ per tanggal 1 Ramadhan. Meskipun, kebanyakan masyarakat membayar zakatnya nanti mendekati hari raya Idul Fitri.
“Zakat sejak awal Ramadhan sudah bisa dibayarkan. Tapi kebanyakan masyarakat nanti mendekati hari raya Idul Fitri atau saat malam takbir,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait potensi zakat fitrah di tahun 2023 ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Banjar menurutnya cukup besar mencapai sekitar Rp 6,7 miliar.
Meski begitu, pada tahun ini pihaknya menargetkan untuk pembayaran zakat fitrah tersebut bisa tercapai sekitar Rp3,750 miliar. Hal itu karena tidak semua umat muslim membayarkan zakatnya melalui Baznas.
“Potensi zakat tahun 2023 itu sekitar Rp6,7 miliar. Kita target Rp3,750 miliar karena tidak semua orang membayar zakat melalui Baznas. Tapi juga ada yang melalui lembaga lain,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)