harapanrakyat.com – Sebanyak 445 lokasi di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini sudah mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jumlah tersebut, berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard e-monev Kawasan Tanpa Rokok dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu untuk 519 lokasi di Kota Bandung. Dengan demikian, sebanyak 74 lokasi di Kota Bandung belum patuh KTR.
“Yang sudah mematuhi KTR sebanyak 445 lokasi,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR
Menurutnya, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
“Komitmen penegakan hukum dan aturannya sudah ada. Lalu tinggal bagaimana kita dengan sempurna menegakkan aturannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok,” katanya.
Ema menerangkan, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.
Selain itu, juga meminta seluruh aparatur Pemkot Bandung memberi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
Ia berharap, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung dapat lebih maksimal lagi di tengah masyarakat.
“Saya berharap para pimpinan di berbagai tingkatan, melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Baca Juga : Termasuk di Jabar, GNPIP Diharapkan Mampu Tekan Inflasi Pangan
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR.
Sedangkan kota lainnya yang menjadi lokus pelatihan Kawasan Tanpa Rokok ini, yaitu Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)