Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalViral Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali, Kok Bisa?

Viral Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali, Kok Bisa?

Viral warga Suriah punya KTP Ilegal di Bali menghebohkan netizen baru-baru ini. Banyak orang penasaran dengan kronologinya, mulai dari motif pembuatan KTP palsu tersebut hingga dugaan adanya keterlibatan aparat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Terdapat dua warga negara asing (WNA) yaitu Muhammad Zghaib bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina yang memiliki KTP illegal.

Kronologi Warga Suriah Punya KTP Ilegal di Bali Viral

Nama Agung Nizar Santoso alias Zghaib terdaftar secara online sejak 26 November 2021 sebagai pindahan dari I Ketut Steyer Wibisana. Akan tetapi, permohonan tersebut kurang lengkap sehingga operator mengembalikannya kepada pemohon.

Pada 16 Juni 2022, pemohon kembali mengajukan penerbitan (Kartu Keluarga) KK baru. Menyusul setelah itu, KK baru terbit pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Pernikahan di Gang seperti Hotel Mewah, Dekor ala Bintang Lima

Berawal dari Pengajuan KK Baru

Warga Suriah punya KTP ilegal di Bali dengan membuat KK baru. Artabrata mengatakan, KK baru tersebut diterbitkan karena pemohon sudah melengkapi persyaratan.

“Pemohon atas nama I ketut Steyer Wibisana diproses karena telah melengkapi persyaratan dokumen di aplikasi Taring Dukcapil,” ungkapnya.

Berhubung syaratnya sudah lengkap, pemohon bisa mengambil KK baru setelah terbit. Selanjutnya pada 13 September 2022, Disdukcapil menerima permohonan permohonan pencatatan biodata WNI dari yang bersangkutan.

Akan tetapi, permohonan tersebut kurang lengkap karena pemohon belum memberikan lampiran cek iris mata. Baru kemudian pada hari berikutnya, pemohon kembali mengajukan permohonan yang sama karena dokumen sudah lengkap.

Diunggah Lewat Taring Dukcapil

Proses selanjutnya Zghaib mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dan memecah KK atas nama Agung Niza Santoso pada 20 September 2022. Hal itu dilakukan setelah Zghaib punya KK, e-KTP, dan biodata yang terdaftar. Dengan demikian, warga Suriah ini punya KTP ilegal di Bali.

Permohonan selesai karena berkasnya lengkap dan sesuai syarat. Melihat kronologi di atas, semua dokumen diunggah melalui aplikasi Taring Dukcapil. Oleh karena itu, Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan permohonan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), terdapat indikasi upaya memalsukan identitas yang bersangkutan. Karena itu pada 20 Februari 2023, identitas Zhgaib pun diblokir.

Baca Juga: Viral Blackpink Jajan di Indonesia, Ternyata…

Pemecatan Staf yang Terlibat

Atas kejadian itu, Artabrata mengajak semua kaling/kadus dan perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif dalam mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.

Termasuk rekomendasi pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil seperti KK, e-KTP, akta kelahiran, dan sebagainya.

Terkait kasus warga Suriah punya KTP ilegal di Bali, Artabrata menghormati proses hukum yang berlaku. Sesuai informasi, telah dilakukan pemecatan untuk staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat.

Penahanan terhadap warga Suriah ini sudah dilakukan sejak 15 Februari 2023 lalu. Zhgaib sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara itu, Polda Bali sedang memeriksa lima saksi untuk kasus ini. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya masih terus menjadi perbincangan hangat publik tanah air. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri usai melangsungkan akad...
BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengumumkan penyesuaian jadwal tes seleksi PPPK formasi tahun 2024 tahap...
Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...