Senin, Maret 31, 2025
BerandaBerita BanjarTerdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, Jawa Barat, memasuki sidang dengan agenda tuntutan.

Masing-masing terdakwa UH (48) dan S (47) dituntut 5 tahun penjara berikut denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/3/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar, Selasa (14/3/2023).

“Selain itu juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa UH dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Pengamat Pemerintahan Kota Banjar: Tanpa Perwal, Perda Bantuan Hukum Mandul

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa UH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145.542.450.

Sedangkan untuk terdakwa S (47) selain dituntut hukuman pidana penjara selam 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan. Juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.587.912.

“Apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka gantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Adapun untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa penyalahgunaan dana BUMdes Pelita Usaha dalam 2 pekan ke depan. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular selalu punya cara mengejutkan dunia. Kali ini, ada seekor ular yang bikin heboh karena memiliki tiga taring berbisa. Mutasi ular bertaring tiga ini...
Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara memperbesar keyboard HP Oppo dapat pengguna lakukan melalui fitur pengaturan yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tampilan papan ketik sesuai dengan preferensi mereka. Fitur...
Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Motor tua memiliki karakter mesin yang berbeda dari motor keluaran baru. Setelah bertahun-tahun pengendara gunakan, bagian dalam mesinnya mengalami keausan. Celah antar komponen juga...
ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025 segera hadir dan berhasil menarik perhatian. Laptop ASUS ini menjadi pilihan terbaik bagi yang mencari perangkat dengan layar luas. Di...
Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme kembali bersiap memperkenalkan smartphone 5G murah terbaru mereka di Indonesia, yaitu Realme 14T. Perangkat ini digadang-gadang akan menjadi pesaing serius bagi Samsung Galaxy...
Polres Sumedang bubarkan takbir keliling yang berubah arogan dan bawa minuman keras

Polres Sumedang Bubarkan Takbir Keliling yang Berubah Arogan dan Bawa Miras

haraoanrakyat.com,- Bukannya takbiran dengan khusyuk, puluhan pemuda rombongan takbir keliling, justru kedapatan membuat onar dan nyaris bentrok dengan rombongan lainnya di Jalan Mayor Abdurrahman,...