harapanrakyat.com,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan AH (46) yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor. AH sendiri adalah seorang residivis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka AH sendiri adalah warga Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Polres Ciamis juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, hasil curian tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka AH ini merupakan residivis curanmor.
“Penangkapan tersangka pada tanggal 18 Februari 2023 di rumah kontrakannya, yang berada di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Sindikat Maling Motor Dibekuk Polres Kota Banjar, 4 Masih DPO
Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka sudah mengincar target pencuriannya. Kemudian, tersangka memanfaatkan kondisi kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
“Setelah itu kendaraan tersebut ia ambil menggunakan alat yakni kunci astag, lalu kabur membawa hasil curiannya,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari hasilnya kurang dari 60 hari, ada sebanyak 14 unit kendaraan roda dua berhasil Polres Ciamis amankan.
“Kita juga amankan 14 unit kendaraan roda dua atas perkembangan dari kasus pencurian tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Remaja di Bogor Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Pelaku Curanmor
Atas perbuatannya, tersangka AH yang merupakan residivis curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Selain itu juga selalu menggunakan kunci ganda.
“Kami berpesan agar selalu berhati-hati dan tetap waspada. Hindari parkir di halaman rumah. Selalu pakai kunci ganda,” pungkasnya. (Feri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)