harapanrakyat.com,- Subsidi kendaraan listrik mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Hal itu dikatakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa secara resmi pemerintah mengumumkan mengenai pemberian subsidi bagi kendaraan listrik.
Luhut menjelaskan, tujuan pemberian bantuan tersebut untuk meningkatkan keterjangkauan daya beli masyarakat yang lebih luas terhadap kendaraan listrik.
Selain itu, juga untuk memacu berkembangnya industri otomotif dengan menggunakan energi baru, yaitu listrik.
“Saya sampaikan bahwa ini akan mulai efektif tanggal 20 Maret 2023,” ujar Luhut Binsar di kantornya, Senin (06/03/2023), sebagaimana dilansir suara.com.
Baca Juga: Luhut Minta KPK Tak Sering OTT, ICW: Tak Senang KPK Berantas Korupsi?
Besaran Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik, baik konversi maupun membeli bekas. Subsidi tersebut untuk 200.000 unit pembelian sepeda motor listrik baru pada tahun 2023.
Namun, skema besaran subsidi untuk kendaraan roda empat atau mobil listrik sampai saat ini masih belum pasti berapa besarannya.
Adapun motor listrik yang akan mendapatkan subsidi yaitu yang produksinya di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Kemudian, selama masa pemberian subsidi, produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi kriteria dilarang menaikan harga jual.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk konversi motor bahan bakar fosil ke listrik. Besaran bantuannya Rp 7 juta/unit, dan kuotanya hingga 50.000 unit.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Yamaha Terbaru Bakal Dapat Subsidi
Sedangkan, yang menjadi target utama penerima subsidi tersebut adalah pelaku UMKM penerima KUR dan BTUM, serta pelanggan listrik 450-900 V. Tujuannya agar usaha pelaku UMKM bisa lebih produktif.
Mekanisme Pemberian Subsidi
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi kepada masyarakat mengenai keputusan pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik. Berlakunya mulai 20 Maret tahun ini.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemberian subsidi tersebut hanya berlaku buat satu orang. Hal itu untuk menghindari adanya masyarakat yang memborong beli kendaraan listrik.
“Jadi tidak bisa sampai dua kali beli. Tidak boleh ada orang dengan NIK yang sama belanja sampai dua kali, lalu ia jual lagi. Kami sudah siapkan sistem itu,” terangnya. (Eva/R3/HR-Online)